Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Sak |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2016/PN.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arie Satio Rantjoko. |
Hakim Anggota | - Lia Yuwannita. - Selo Tantular.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NURLINDA ALS LINDA BIN ALM L. F. LENORE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?menguasai narkotika golongan I Bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 3 (tiga) paket berbagai ukuran besar, sedang dan kecil diduga Narkotika Golongan I yang bukan tanaman diduga berupa sabu ? sabu dibungkus plastik bening, ? 1 (satu) unit timbangan digital Merk CHQ HQH warna hitam, ? 55 (lima puluh lima) biah plastik bening klip merah, ? 9 (sembilan) buah plastik kecil bening klip merah, uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- seratus ribu rupiah), ? 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 130 warna merah beserta simcard dengan nomor 085358600707, ? 1 (satu) buah kaca pirek bening, ? 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2016/PN.Sak.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2016/PN.Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 154/Pid.Sus/2016/PN.Sak.
Statistik4825