- Menyatakan Terdakwa Ismail Marzuki als Mail Bin Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ; 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 warna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,074 (nol koma nol tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) buah botol plastik bening yang bertutup botol warna putih bertuliskan Coolant yang terdapat 2 (dua) lubang pada masing-masing lubang terdapat pipet plastik yang telah dimodifikasi, yang salah satu pipet terdapat 2 (dua) buah pirek kaca yang masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,020 (nol koma nol dua puluh) gram.
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna putih dengan nomor SIM Card 0823 1260 3244.
- 1 (satu) buah kotak rokok Djarum kuning yang berisikan 1 (satu) buah pipet kaca pirek, 4 (empat) buah pipet plastik yang telah dimodofikasi menyerupai sekop, dan 2 (dua) buah sumbu untuk membakar Narkotika jenis kristal-kristal putih.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 331/Pid.Sus/2018/PN Llg |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2018/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo H. Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatap Situngkir.shbr Hakim Anggota Hendri Agustian |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan untuk pembuktian perkara saksi Erwin Efendi Als Erwin Bin A. Rahman Kosim (Penuntutan secara terpisah). 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2018/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2018/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2018/PN Llg
Statistik110