Putusan PN KABANJAHE Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: 1.Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan didalam hukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI adalah ahli waris yang sah dari alm. Bentuk Karo-Karo Torong; 3.Menyatakan didalam hukum Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas tanah objek perkara yaitu Juma Lepar Tapin/Uruk Perlanjaan seluas kurang lebih 17.000 m2(tujuh belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan ladang Tuju Tarigan; Sebelah Selatan dengan ladang Jumpa Ginting; Sebelah Timur dengan Sawah Epen Sinulingga; Sebelah Barat dengan jalan ke ladang hutan; 4.Menyatakan didalam hukum tanah objek perkara berada dibawah Pemerintahan Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka; 5.Menyatakan didalam hukum jual beli antara Bentuk Karo-Karo Torong dengan Tergugat IX yang ditanda tangani oleh Tergugat VII adalah batal demi hukum; 6.Menyatakan didalam hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 90 Tahun 2013 atas nama Kipar Tarigan di Desa Suka Tepu dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 7.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Tergugat IX serta orang lain yang memperoleh hak di atas tanah objek perkara agar menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa halangan apapun; 8.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 9.Menyatakan didalam hukum membatalkan segala bentuk surat-surat yang timbul di atas tanah terperkara sepanjang merugikan Penggugat I dan Penggugat II; 10.Menolak tuntutan para Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat I sampai Tergugat IX untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditaksir sejumlah Rp. 4.265.000,-(empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik8718