Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0008/Pdt.G/2015/PA.PST |
|
Nomor | 0008/Pdt.G/2015/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.afrida |
Hakim Anggota | S.ag, Ian Ingrasanti Lubis, Taufik |
Panitera | Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);3. Menetapkan anak yang bernama Anak Pertama Penggugat dan Tergugat, lahir tanggal 13 September 2006 dan Anak Kedua Penggugat dan Tergugat, lahir tanggal 26 Januari 2011 berada dibawah hadhanah (hak asuh) Penggugat (Penggugat);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua orang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 kepada Penggugat;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | Pada awal menikah, rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan damai selama lebih kurang 2 tahun, setelah itu sering terjadi pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan Tergugat mudah emosi terhadap hal-hal kecil yang tidak dilakukan Penggugat |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0008/Pdt.G/2015/PA.PST.zip
- Download PDF
- 0008/Pdt.G/2015/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 834 K/Ag/2015
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PA.Pst
Statistik3017