- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Sebidang tanah pekarangan bersertifikat Hak Milik Nomor : 00183 an. Mudjib, seluas + 571 m2. Persil 67C yang terletak di Dusun Sembungan Desa Kembanglimus Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, dengan batas- batas :
- Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat dan seperdua lainnya adalah bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua bagian dari harta bersama tersebut masing-masing seperdua bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing mendapatkan seperdua.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.037.000,- (satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PA MUNGKID Nomor 325/Pdt.G/2018/PA.Mkd |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2018/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Iskandar Eko Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Supangat, Br Hakim Anggota Nur Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhroji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Sebidang tanah pekarangan bersertifikat Hak Milik Nomor : 1867 an. Mudjib, seluas + 263 m2. Persil 162 yang terletak di Dusun Sayan RT. 001 RW. 003 Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, yang sekarang telah berdiri bangunan rumah, dengan batas- batas : Sebelah Utara : Tanah milik Saleh. Sebelah Timur : Tanah milik Hardani. Sebelah Selatan : Selokan. Sebelah Barat : Jalan. Sebelah Utara : Tanah milik Bakri. Sebelah Timur : Tanah milik Munir Sebelah Selatan : Tanah Milik Kromo Taruno Sebelah Barat : Tanah Milik Bakri |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.G/2018/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.G/2018/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2018/PA.Mkd
Statistik3610