Putusan PN TENGGARONG Nomor 280/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 280/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa A. RAHMAN alias AMAT alias TOYER bin ABDUL MURAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I???; -----------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; ---------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 6 (enam) poket yang berisikan serbuk kristal putih bening Narkotika Golongan I Metamfetamina dengan berat netto 0,735 (nol koma tujuh ratus tiga puluh lima) gram; -----------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver; ------------------------------??? 1 (satu) alat hisap (bong); -------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill; ------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------??? Uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah); ----------------------------------------------Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik510