- Menyatakan Terdakwa Zaenal Arifin Bin (Alm) Sarban Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran An. NUR KAYATUN tertanggal 07 Desember 2016.
- 1 (satu) Surat Catatan Penarikan Kariati, Sakur, Paidi, Sutamar, Ida, Kemijan, Ngatirah, Sunipah dan Bardi total Rp 40.900.000,- (empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen permohonan ganti rugi SUTET.
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataaan pembagian ganti rugi tanaman.
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Papasan No : 3 Tahun 2016, tanggal 10 Nopember 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Papasan Kecamatan Bangsri.
- 1 (satu) bundel Petinggi Desa Papasan No : 141.3 / 5 Tahun 2016, tanggal 21 Desember 2016 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Papasan Kecamatan Bangsri.
- 1 (satu) bundel Petinggi Desa Papasan No : 141.3 / 5 Tahun 2016, tanggal 30 Desember 2016 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Papasan Kecamatan Bangsri.
- 1 (satu) bundel Surat Edaran Bupati Jepara No : 140 / 4802, tanggal 01 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Papasan No : 5 Tahun 2017, tanggal 23 Januari 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2016 Desa Papasan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pengambilan Sumpah Perangkat Desa atas nama Wariono, Nurhadi, Arifin, Suparno dan Masrikan, tertanggal 21 Desember 2016.
- 1 (satu) bundel Surat No : 0315/ KON.02.01/UPPJJBT.3 / 2016, tanggal 13 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Rencana penebangan Pohon dibawah jalur SUTT 150 kv.
- 1 (satu) lembar catatan nama - nama yang telah menerima ganti rugi SUTET .
- 1 (satu) lembar Surat Tugas No : 3 / 2015 tanggal 10 Januari 2015.
- 1 (satu) bundel Keputusan Badan Pemusyawaratan Desa papasan No : 4 tahun 2016 Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Papasan Kecamatan Bangsri.
- 1 (satu) bundel Surat Undangan No : 45 /P2T/BPN.33.20/I/2017 tanggal Januari 2017.
- 1 (satu) bundel Surat Undangan No : 47 /P2T/BPN.33.20/I/2017 tanggal 13 Januari 2017.
- 1 (satu) bundel foto copy berkas pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman Desa papasan Kec. Bangsri Kab. Jepara yang telah dilegalisir
Putusan PN SEMARANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ari Widodo, Sh hakim Anggota 2: Wiji Pramajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Statistik18291