Putusan PN SURABAYA Nomor 178/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 178/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Samhadi, Lufsiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TUMITO Bin Alm WARSID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa TUMITO Bin Alm WARSID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan uang sejumlah Rp. 195.427.000,- (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang berada dalam rekening koperasi pedagang Pasar Suka Maju Desa Plumpang, Kabupaten Tuban di Bank Jatim Tuban yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum agar disetorkan kepada kas Negara ;6. Menetapkan uang sejumlah Rp. 46.472.500,- (empat puluh enam juta, empat ratus tujuh puluh dua ribu, lima ratus rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, untuk dikembalikan kepada Terdakwa TUMITO Bin WARSID ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkankan agar terdakwa tetap di tahan;9. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Pasar Kecamatan Plumpang-Kabupaten Tuban ;2. 1 (satu) bendel sosialiasi bersama lembaga Desa (BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK dan Perangkat Desa) dalam pembangunan Pasar Kecamatan Plumpang-Kabupaten Tuban ;3. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 40.000.000, pada tanggal 3 April 2014 ;4. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 30.600.000, pada tanggal 2 Nopember 2013 ;5. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 3.000.000, pada tanggal 1 Nopember 2013 ;6. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 4.000.000, pada tanggal 5 Mei 2014 ;7. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 15.300.000, pada tanggal 5 Mei 2014 ;8. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 11.637.000, pada tanggal 5 Mei 2014 ;9. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 120.000.000, pada tanggal 3 Januari 2014 ;10. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 120.000.000, pada tanggal 20 Januari 2014 ;11. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 120.000.000, pada tanggal 5 Pebruari 2014 ;12. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 120.000.000, pada tanggal 20 Pebruari 2014 ;13. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 90.000.000, pada tanggal 25 Pebruari 2014 ;14. 1 (satu) lembar kwitansi di terima dari Bendahara Koperasi Pedagang Pasar ?Suka Maju? Plumpang sebesar Rp. 30.000.000, pada tanggal 1 Mei 2014 ;15. 1 (satu) buku rekening BANK JATIM atas nama KOPERASI PASAR SUKA MAJU, No Tabungan 0172970923, Identitas 352317291175000, Cabang Tuban ;Dikembalikan kepada saksi MUHTAROM ;16. 1 (satu) lembar Kronologis Program Revitalitas Pasar Tradisional Koppas Suka Maju Kec. Plumpang ;17. 1 (satu) lembar Laporan Perkembangan Program Revitalisasi Pasar Tradisisonal oleh Koppas SUKA MAJU ;18. 1 (satu) lembar L.P.J Pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar ;19. 1 (satu) bendel Permohonan Surat Keterangan kepadaKepala Dinas Perekonomian Dan Pariwisata Kabupaten Tuban ;20. 1 (satu) bendel Form Berita Acara Uji Petik Penerima BANSOS ;21. 1 (satu) bendel Surat Pemberitahuan Kepada Terdakwa TUMITO ;22. 1 (satu) lembar Laporan Revitalisasi Pasar Tradisional TA 2014 ;23. 1 (satu) lembar Perubahahn RAB Program Revitalisasi Pasar KOPPAS SUKA MAJU Ds Plumpang ;24. 1 (satu) bendel RAB Proposal dan 1 (satu) bendel RAB Perubahan ;25. 1 (satu) bendel Hasil Notulensi Rapat Koordinasi Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kab. Tuban ;26. 1 (satu) lembar Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Dikantor Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kab. Tuban ;27. 1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakat an Bersama Calon Pemilik Kios Pasar, KOPPAS Dalam Pelaksanaan Revitalisai Pasar Tradisional Desa Plumpang ;28. 1 (satu) lembar Bangunan Pasar Tradisional ;29. 1 (satu) bendel Permohonan Pencarian Bantuan Dana ;30. 1 (satu) bendel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Kopersai dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi Tahun Anggaran 2013 Tahap Ketujuh ;31. 1 (satu) bendel Dukungan Bantuan Dana Program Revitalisasi Pasar Tradisional ;32. 1 (satu) lembar Rekomondasi Lokasi Pembangunan Pasar Tradisional ;33. 1 (satu) lembar Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan ;Dikembalikan kepada saksi Dra. WIWIEK WIDIASTUTI, SH ;34. 1 (satu) lembar Denah Pembagian Kos Pasar Desa Plumpang ;35. 1 (satu) bendel Data dan Luas Stand Pasar Desa Plumpang ;36. 1 (satu) bendel Data Inventarisir Penghuni Pasar Desa Plumpang Penghuni Asli Pasar Blok Barat A ;37. 1 (satu) bendel Data Inventarisir Penghuni Pasar Desa Plumpang Penghuni Asli Pasar Blok Timur A ;Dikembalikan kepada saksi MOH. HUMAM ;38. 1 (satu) buah buku absen pekerja proyek Revitalisasi Pasar Plumpang di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban Tahun 2013 ;Dikembalikan kepada saksi WARSIYO ;39. Surat tugas SUMAJI telah menerima pembayaran penghuni los pasar sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ;40. 2 (dua) kwitansi bukti penyerahan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan kriteria kwitansi I sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 28 April 2014 dan kwitansi II sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tertanggal 15 September 2014. Dari wakil bendahara Panitia Pembangunan Pasar Plumpang bernama SUMAJI kepada Bendahara Koperasi Pasar Suka Maju MUHTAROM ;41. Sebuah buku berisi daftar orang-orang penghuni los pasar yang membayar swadaya los pasar kepada SUMAJI selaku wakil bendahara ;Dikembalikan kepada saksi MOH. HUMAM ;42. 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Kopas Suka Maju Desa Plumpang tanggal 2 Desember 2013 ;43. 1 (satu) Daftar Hadir Rapat Koordinasi antara Pengurus dan Pengawas Kopas Suka Maju Desa Plumpang tanggal 2 Desember 2013 ;44. 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Kopas Suka Maju Desa Plumpang tanggal 2 Januari 2014 ;45. 1 (satu) bendel Surat Nomor : 057/Koppas-SM/IX/2014 tanggal 18 September 2014 dari Kopas Suka Maju Desa Plumpang kepada Kepala Dinas Koperasi dan Pariwisata Kabupaten Tuban perihal Permohonan Surat Keterangan ;Dikembalikan kepada saksi MOH. HUMAM ;46. 1 (satu) bendel foto copy rekening BANK JATIM atas nama KOPERASI PASAR SUKA MAJU, No Tabungan 0172970923, Identitas 352317291175000, Cabang Tuban ;47. 1 (satu) lembar foto copy Pra Pembangunan Pasar Desa Plumpang ;48. 1 (satu) bendel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI Dirjen Perbendaharaan Nomor : 40858/622297/2013 tanggal 23 September 2013 atas nama satker.Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh .Kementerian Koperasi dan UKM ;49. 1 (satu) bendel Foto Copy Surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor : 540/Dep.4.3/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi TA 2013 ;50. 1 (satu) bendel Foto Copy Keputusan Depeuti Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasio dan UKM RI Nomor : 358/Kep/Dep.4/VII/2013 Tanggal 22 Juli 2013 tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi TA. 2013 ;51. 1 (satu) bendel Foto Copy Surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor : 27 /PPK/Dep.4/III/2015 tanggal 11 Maret 2013 tentang Tindak Lanjut Temuan BPK RI ;52. 1 (satu) bendel Foto Copy Proposal Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Koppas Pedagang Pasar ?Sukamaju? ;53. 1 (satu) bendel Foto Copy Keputusan Kepala Desa Plumpang Nomor : 147/11/KPTS/414.210.09/2013 tanggal 4 Nopember 2013 tentang Penetapan Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Pasar Desa Plumpang ;54. 1 (satu) bendel Foto Copy Surat Perjanjian Pengerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Desa Plumpang TA 2013 No. 001/Koppas-SM/XII/2013 tanggal 31-12-2013 antara MUNTHOHIR dan TUMITO ;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1664 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 178/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby
Statistik13512