Putusan PT SEMARANG Nomor 61/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Sutjahyo Padmo Wasono, Santun Simamora |
Panitera | C.r. Elfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl. tanggal 21 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Sisyanto bin Timbul tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 unit Spm Yamaha Vega H-6670-MM dan STNK aslinya, 1 lembar SIM C atas nama Sisyanto Dikembalikan kepada Terdakwa ;- 1 unit sepeda merk Exotic dikembalikan kepada anak saksi Trio Aji Mulyanto bin Subandi ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl
Statistik2412