Putusan PT BANTEN Nomor 116/PID/2016/PT BTN |
|
Nomor | 116/PID/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur P. Joko Lelono |
Hakim Anggota | Ortianna Pardede, Shari Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSANPN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 September 2016 Nomor 1078/ Pid.B/2016/PN.Tng yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa YAN POEN Ad. TAN SIOE TEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAN POEN Ad. TAN SIOE TEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Yopie Silooy kepada Yan Poen tanggal 20 Desember 2011 dikembalikan kepada Yopie Silooy; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PID/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 116/PID/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/PID/2016/PT BTN
Kasasi : 122 K/PID/2017
Pertama : 1078/Pid.B/ 2016/PN.Tng.
Statistik9528