- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TALU NOMOR 318/PDT.G/2020/PA. TALU, TANGGAL 20 FEBRUARI 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIYAH,DENGAN PERBAIKAN AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERUPA :
- SEBUAH RUMAH PERMANEN DENGAN LUAS 176,78 M2 YANG TERLETAK DI JORONG AIR HAJI, KENAGARIAN SUNGAI AUA, KECAMATAN SUNGAI AUR, KABUPATEN PASAMAN BARAT YANG BERDIRI DI ATAS SEBIDANG TANAH MILIK ORANG TUA PENGGUGAT DENGAN LUAS 706,2 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT
- .MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING DAN TEGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING DALAM DICTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS SECARA RIIL ATAU NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIIL ATAU NATURA DILAKSANAKAN SECARA LELANG UMUM MELALUI KANTOR PERBENDAHARAAN KEKAYAAN NERGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGI MENURUT DICTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 1.701.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 318/Pdt.G/2020/PA. Talu, tanggal 20 Februari 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah,dengan perbaikan amarnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
- Sebuah rumah permanen dengan luas 176,78 M2 yang terletak di Jorong Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat yang berdiri di atas sebidang tanah milik orang tua Penggugat dengan luas 706,2 M2 dengan batas-batas sebagai berikut
- .Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tegugat/Pembanding untuk membagi Harta Bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dalam dictum angka 2 (dua) di atas secara riil atau natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil atau natura dilaksanakan secara lelang umum melalui Kantor Perbendaharaan Kekayaan Nergara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi menurut dictum angka 3 (tiga) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idris Ismail |
Hakim Anggota |
Hamdani S., I. h. Syafri Amrul |
Panitera | Prizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA BERBATAS DENGANJALAN RAYA UJUNG GADING; SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ARNIMA; SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH MARWAN; SEBELAH BARATDENGAN TANAH ROSWATI; 2..2. SATU (1) BUAH/UNIT MOBIL DAIHATSU MEREK XENIA DENGAN NOMOR POLISI BA 1787 SF, TAHUN PEMBUATAN 2009, WARNA MERAH MARON (MERAH METALIK) DENGAN BPKB ATAS NAMA ILMAN; 2. 3.UANG HASIL PENJUALAN SATU (1) BUAH/UNIT SEPEDA MOTOR MEREK VARIO WARNA MERAH DENGAN HARGA SEJUMLAH RP 8.000,000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara berbatas denganJalan Raya Ujung Gading; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Arnima; Sebelah Selatan dengan tanah Marwan; Sebelah Baratdengan tanah Roswati; 2..2. Satu (1) buah/unit mobil Daihatsu merek Xenia dengan nomor polisi BA 1787 SF, tahun pembuatan 2009, warna merah maron (merah metalik) dengan BPKB atas nama Ilman; 2. 3.Uang hasil penjualan satu (1) buah/unit sepeda motor merek Vario warna merah dengan harga sejumlah Rp 8.000,000,00 (delapan juta rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Statistik1670