- Menolak eksepsi Tergugat VI, Tergugat VII, dan Turut Tergugat I
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda Br Hakim Anggota Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sunandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI - Menolak provisi Para Penggugat DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat VI dalam Konpensi adalah pembeli yang beritikad baik; 4. Menyatakan bahwa tanah sengketa berikut 3 (tiga) unit bangunan rumah contoh di atasnya, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5/Citaman, Desa Citaman sekarang Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seluas 40.032 M2 dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah darat Yoyo/Dayat/Kundung dan bekas pabrik bata (lio) - Sebelah Selatan : Jalan Desa/Jalan Enuk Wawa/ dan sebagian tanah darat; - Sebelah Barat : Jalan Desa/Jalan Enuk Wawa; - Sebelah Timur : Tanah darat adalah hak milik yang sah dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat VI dalam Konpensi; 5. Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang telah dibuat oleh Tergugat I dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi di atas tanah milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat VI dalam Konpensi; 6. Menetapkan sebagai hukum kepada Tergugat I dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari setiap Tergugat I dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini; 7. Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 33.886.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2990 K/Pdt/2020
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Blb
Statistik31483