Putusan PT MEDAN Nomor 849/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 849/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Sumartono, Brpontas Efendi |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA TANGGAL 25 JUNI 2019 NOMOR 111/PID.SUS/2019/PN SBG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TELAH TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG HARUS DIMUSNAHKAN, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DALMAN SILALAHI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 2 (DUA) AMPUL ATAU BUNGKUS KECIL GANJA DIBUNGKUS KERTAS WARNA COKLAT DAN 1 (SATU) AMPUL ATAU BUNGKUS KECIL GANJA YANG DIBUNGKUS KERTAS BUKU TULIS DENGAN BERAT BRUTTO 3 (TIGA) GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 25 Juni 2019 Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Sbg yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa dan barang bukti Narkotika yang harus dimusnahkan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Dalman Silalahi tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) ampul atau bungkus kecil Ganja dibungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) ampul atau bungkus kecil Ganja yang dibungkus kertas buku tulis dengan berat brutto 3 (tiga) gram untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 849/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 849/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/Pid.Sus/2020
Banding : 849/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik2711