- Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Bentuk Perjanjian Kerja Penggugat dengan Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di perusahaan Tergugat I terhitung mulai bulanAgustus 2010;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Mei 2019;
- Menghukum Tergugat I membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 156 ayat(1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan wajib membayar Penggugat uang pesangon 2 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat(4) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN MEDAN Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi daripada Penggugat; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 2.970.984,- = Rp. 53.477.712,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp.2.970.984,- =Rp. 11.883.936,-+ Total UP + UPKMK = Rp. 65.361.648,- + Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 65.361.648,- = Rp. 9.804.247,-+ Rp. 75.165.895,00 (tujuh puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) 4. Membebankan kepada Tergugat I biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.171.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1228 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik1320