Putusan PN BOYOLALI Nomor 65/Pid.B/2018/PN Byl |
|
Nomor | 65/Pid.B/2018/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Sulsityowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1.Menyatakan Terdakwa 1 Taufik als.Wargo bin Ngardi.TerdakwaIII Muhammad Ermi bin Durani dan Terdakwa III.Pintan oka Arfi Wahendra als.Pintan bin Taufik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan "Sebagaimana dalam dakwaan Tungga Penuntut Umuml; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1,Taufik als.Wargo bin Ngardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Terdakwa III Ermi dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa III Pintan Oka Arf Wahendra als.Pintan bin Taufik 1 (satu) tahun; 3Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5.Memerintahkan barang bukti : 1.1 (satu) buah pisau dapur warna stenliss dengan panjang pisau 16 cm,panjang gagang 13 cm gagang kayu merk Indri Stainless; 2. 1 (satu) dosbook HP Xiaomi Note 2 warna crem coklat dengan nomor imei 1 :869633027686532 Iimei 2: 869633027686532; 3.1 (satu) dosbook HP Samsung Galaxy J5 warna kuining orange dengan nomor imei 1: 357004/07/001552/5/imei 2:357004/07/001552/2; 4.1(satu) dosbook HP Nokia X2 warna biru merah dengan nomor imei 1:354627059241184/imei 2:354627059241182; 5.1(satu) handphone merk nokia X2 warna hitam putih; Dikembalikan kepada saksi Mukromin bin Romli; 6.1 (satu) buah obeng (-) dengan panjang 15 cm,panjang gagang 10 cm merk Chrome-Vanadium dan gagang warna hitam merah; 7.3(tiga) paku ukur 5 dalam keadaan bengkok dan berkarat; Dirampas untuk dimusnahkan; 8.1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol G-8811-PV warna putih tahun 2015 ,Noka MHKM5EA3JFJ004561,Nosin I NRF016027 An.Pintan Oka Arfi Wahendra,alamat Sumurbanger RT 04 Rw 02,desa Sumurbanger,Kecamatan Tersono,Kabupaten Batang beserta kunci kontak dan STNKnya; Dirampas untuk dimusnahakn; 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); 4.Memerintahkan para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 188/Pid/2018/PT.SMG
Pertama : 65/Pid.B/2018/PN Byl
Statistik329