- Menyatakan terdakwa YANCE SUPARDI Als UNDO Bin RURU SAMPE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dalam dakwaan pertama Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YANCE SUPARDI Als UNDO Bin RURU SAMPE dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan lamanya terdakwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang bukti :
- 11 (sebelas) bungkus sachet berisi narkotika jenis shabu berat brutto + 74,34 gram;
- 16 (enam belas) butir extacy warna biru berat brutto + 6,08 gram;
- 69 (enam puluh sembilan) lembar plastic kosong;
- 3 (tiga) batang pipet salah satu ujungnya diruncing;
- 1 (satu) sendok plastic;
- 1 (satu) timbangan digital warna silver merk IDEALIFE;
- 1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam IMEI 356805076544578 dan 356806076544576.
- 1 (satu) unit HP VIVO 1814 warna hitam biru IMEI 869452049136115, 869452049136107, Simcard 082260929011, 082291757684;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna biru metalik IMEI 865096045242013, 865096045242, Simcard 081332614114;
- 1 (satu) HP Nokia warna putih IMEI 355830092028498, 355830092028496, Simcard 0881210497143.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA No. 790557062 an. Firmansyah;
- 1 (satu) lembar ATM Bank BCA No. 5307 9520 2562 0684;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Putusan PN KENDARI Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny. J.l. De Fretes, Br Hakim Anggota Kelik Trimargo |
Panitera | Panitera Pengganti: S A T I N A H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Firmansyah |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4412 K/PID.SUS/2020
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN.Kdi
Statistik2117