Putusan PN KRAKSAAN Nomor 281/Pid.B/2013/PN.Kraks. |
|
Nomor | 281/Pid.B/2013/PN.Kraks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyaningsih |
Hakim Anggota | Dwinata Estu Dharma, David Sidik Harinoean Simaremare |
Panitera | Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUPAI bin MUSTAPI (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai pencarian ??? ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa SUPAI bin MUSTAPI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta menggunakan kesempatan main judi di tempat yang dapat dikunjungi umum??? ;4.. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahanan ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 3 (tiga) buah dadu ;- 1 (satu) set alat pengocok dadu ; - 1 (satu) buah beberan yang bergambar mata dadu;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang : 2 (dua) lembar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan no.seri EYP555946, ABZ535779, 6 (enam) lembar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) dengan no.seri : KEO880897, CE1006492, OF2407620, FGE482096, XDJ832425, TGO428489 dan 5 (lima) lembar uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) dengan No.seri : UQC082958, PRK905931, OUG534748, ARG083743, VCH126883;Dirampas oleh Negara ;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2013/PN.Kraks.
Statistik212