Putusan PN SLEMAN Nomor 95/Pdt.V/2013/PN.Slmn |
|
Nomor | 95/Pdt.V/2013/PN.Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiryatmi. |
Hakim Anggota | I Gede Putu Saptawan., Um. -ninik Hendras Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Para Pelawan semula Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan Verstek No.95/Pdt.G/2013/PN.Slmn tanggal 26 Agustus 2013 tidak tepat dan tidak beralasan ;2. Menyatakan oleh karena itu Para Pelawan semula Para Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar ;3. Menguatkan Putusan Verstek No.95/Pdt.G/2013/PN.Slmn tanggal 26 Agustus 2013 yang amarnya sebagai berikut : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik No.12933/Caturtunggal ,Surat ukur tanggal 11 Februari 2010 seluas 411 M2 ( empat ratus sebelas ) meter persegi , atas nama ENY KRISTIANI ; - Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecmatigedaad ) ;- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang memoperoleh hak daripadanya untuk segera melakukan pengosongan dan juga mengakhiri penguasaan sebidang tanah Hak Milik No.12933/Caturtunggal ,Surat ukur tanggal 11 Februari 2010 , seluas 411 M2 ( empat rartus sebelas ) meter persegi atas nama : ENY KRISTIANI, yang diatasnya terdapat bangunan rumah untuk dengan segera menyarahkan kepada Penggugat selaku pemilik sah dan menyerahkan secara bebas dari segala pembebanan dan Penguasaan pihak manapun juga ; - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi atas kerugian materiil dan Immateriil dengan jumlah Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ; - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.200.00,-( dua ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan oleh Para Tergugat sejak hari Putusan memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkract van gewijsde ) ; Menghukum Para Pelawan semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.620.000,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3069 K/Pdt/2015
Pertama : 95/Pdt.V/2013/PN.Slmn
Statistik6512