Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 19-K/PM III-18/AD/II/2011 |
|
Nomor | 19-K/PM III-18/AD/II/2011 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perzinahan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 7 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Mayor Chk Untung Hudiyono |
Hakim Anggota | : Mayor Chk I Gede Made Suryawan, : Kapten Chk M. Arif Sumarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu , Pangkat Prada Nrp. 31081863581089, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ?Perzinahan?.2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : ---------------------------------------------------Pidana pokok: Penjara selama 9 (sembilan) bulan --------------------------------------Menetapkan waktu penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-----------------Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer.----------------------------------------------------3.Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat : -------------------------------------------a.1 (satu) lembar Foto Copy kutipan Akta Nikah Pratu Nomor : 126/17/2005.b.1 (satu) lembar foto copy kutipan Akta Nikah Sdri Nomor: 126/17.2005.c.1 (satu)lembar foto copy kutipan Akta Kelahiran Sdr Nomor: 13826/CS.DMT/2005. -------------------------------------------------------------------------------d.1 (satu) lembar foto copy kutipan Akta Kelahiran Sdri Nomor: 2750/CS.DMT/2007.----------------------------------------------------------------------------------Tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya. -------------------------------------------------------4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------5.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PM_III-18/AD/II/2011.zip
- Download PDF
- 19-K/PM_III-18/AD/II/2011.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2011
Pertama : 19-K/PM.III-18/AD/II/2011
Statistik9288