Putusan PN TRENGGALEK Nomor 56 / Pid.Sus / 2015 / PN.Trk |
|
Nomor | 56 / Pid.Sus / 2015 / PN.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Ida Ayu Widyarini, Br Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panut.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MURDIONO Bin RIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????? DENGAN SENGAJA MENGANGKUT DAN MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA-SAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN??? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa :- 18 (delapan belas) potongan tunggak kayu jati dengan perincian sebagai berikut : tunggak 1 ukuran keliling 86 cm, tunggak 2 ukuran keliling 95 cm, tunggak 3 ukuran keliling 75 cm, tunggak 4 ukuran keliling 74 cm, tunggak 5 ukuran keliling 82 cm, tunggak 6 ukuran keliling 72 cm, tunggak 7 ukuran keliling 85 cm, tunggak 8 ukuran keliling 84 cm, tunggak 9 ukuran keliling 104 cm, tunggak10 ukuran keliling 100 cm, tunggak 11 ukuran keliling 94 cm, tunggak 12 ukuran keliling 85 cm, tunggak 13 ukuran keliling 70 cm, tunggak 14 ukuran keliling 70 cm, tunggak 15 ukuran keliling 90 cm, tunggak 16 ukuran keliling 82 cm, tunggak 17 ukuran keliling 80 cm, tunggak 18 ukuran keliling 90 cm dikembalikan kepada saksi WARSI Bin PARTOWIYONO ;- 3 (tiga) batang kayu jati terdiri dari : 1 (satu) batang keliling 75 cm, panjang 200 cm diameter 22 cm, 1 (satu) batang keliling 80 cm, panjang 210 cm diameter 25 cm, 1 (satu) batang keliling 70 cm, panjang 200 cm, diameter 22 cm dirampas untuk Negara Cq Perum Perhutani ;- 84 (delapan puluh empat) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran bervariasi panjang antara 1 meter sampai dengan 2 meter dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) unit truk merek Mitsubishi Nomor Polisi AE 8772 UE, kabin warna kuning, bak warna biru, Noka : MHMFE349E5R080964, Nosin : 4D34A35210 beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK, 1(satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor (buku kir) No SA 6499 dikembalikan kepada saksi PARWANTO Bin MOIJAN ;- 1 (satu) lembar Surat Pembayaran Pajak Tahunan dengan wajib pajak atas nama LAMIRAN dan 1 (satu) bendel Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dengan Nomor Urut 27/Smm/I/15 tertanggal Trenggalek, 23 Januari 2015 yang diterbitkan oleh SUMARNO, SP dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56 / Pid.Sus / 2015 / PN.Trk
Statistik1051