- Menyatakan terdakwa FAHMI AKBAR NASUTION ALIAS DOLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah kotak rokok Sampoerna berisikan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 17 paket narkotika jenis sabu
- 1 buah dompet warna coklat berisi 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 buah dompet warna coklat merk Levis
- 1 unit handphone merek Nokia warna hijau
- 1 unit handphone merek Samsung
- 2 lembar uang pecahan Rp.50.000,- masing-masing dengan nomor seri FAQ178837 dan nomor seri nBP405918;
- 1 unit handphone merek Samsung type GT-18262
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Pms |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulibr Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Yanser Lumbantobing; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2546 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN Pms
Statistik225