- Menerima permintaan banding dari para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 192/Pid.B /2017/PN.Unr., tanggal 14 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa I sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum terdakwa I LIA MANTARAGA binti TUBI MANTARAGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan terdakwa II SUSILOWATI binti SURANDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 192/Pid.B/2017/ PN.Unr., tanggal 14 Desember 2017 tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada masing-masing para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 69/PID/2018/PT SMG |
|
Nomor | 69/PID/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R.r. Suryadani Suryingadiningrat |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, Bryuliana Rahadhie |
Panitera | Cecilia Soeistiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PID/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 69/PID/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 589 K/Pid/2018
Banding : 69/Pid/2018/PT SMG
Statistik163105