- Menyatakan Terdakwa H. Ahmad Nawawi alias Beisul Bin Martamam tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp582.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah),
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1553 NC warna hitam beserta STNK an. M. Maslan Nomor Rangka: MHKM1BA3JK026510 Nomor Mesin: DK29633, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna hitam Nomor Polisi KB 3508 OO,
- 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga shabu dengan jumlah berat Brutto: 204.89 (dua ratus empat koma delapan puluh sembilan) gram,
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 50 (lima puluh) butir yang diduga Ekstasi warna merah muda bertuliskan huruf ?S?,
- 1 (satu) buah plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit Handphone warna biru hitam merek Nokia model 105,
- 1 (satu) buah Dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru hitam, dan
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi warna hitam,
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1202/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 1202/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1202/Pid.Sus/2019/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 1202/Pid.Sus/2019/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1202/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Peninjauan Kembali : 434 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 116/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik8416