Putusan PT SEMARANG Nomor 248/Pid/2015/PT SMG |
|
Nomor | 248/Pid/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suntoro Husodo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Yoman Gede Wirya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum . ---------------------------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor. 67/Pid.B / 2015 / PN.Bbs, tanggal 10 September 2015 dengan perbaikan mengenai amar perintah tahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------- 1. Menyatakan terdakwa I. ROHMANI bin DARYONO, terdakwa II. AHMAD SULAIMAN bin DARYONO, terdakwa III. TARJONO bin REUN, terdakwa IV. AHMADIN bin DASRIN dan terdakwa V. SUNARSO bin WADRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penghinaan?; ----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hijau.------------------------------------- 1 (satu) buah rok panjang warna kombinasi putih hijau coklat dan hitam motif bunga.------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jilbab / kerudung warna hitam.------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban IMROTUN binti NURO?I,-------------------------------1 (satu) lembar kertas selebaran yang bertuliskan ?BERITA PANAS, BERITA HANGAT, KURANG PUAS IMROATUN ISTRI KEPALA SEKOLAH (TASJID) SELINGKUH DENGAN PEMBANTUNYA MAIN DISAWAH SEPAT CEKAKAK CEKIKIK KENIKMATAN?, dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------4. Menghukum kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 248/Pid/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 248/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 67/Pid.B/2015/PN Bbs
Statistik6237