Putusan PN SURAKARTA Nomor 112/Pdt.G/2010/PN Ska. |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2010/PN Ska. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Rr.endah Haryuni, Abdul Rachim |
Panitera | Agung Harsono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PERKARA POKOK : DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat II tersebut untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga ( te goed en van waarde verklaren ) terhadap sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 112/Pdt.G./2010/ PN.Ska. Jo. Nomor : 112/Pdt.G.Interv./2010/ PN.Ska. tanggal 01 Nopember 2011, dan sita jaminan tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada hari Kamis, tanggal 03 Nopember 2011, Nomor 26475/2011 dan Nomor 26477/2011 ;3. Menyatakan sah dan berharga ( te goed en van waarde verklaren ) terhadap sita persamaan ( vergelijkende beslag ) yang telah dilaksanakan sesuai Berita Acara Sita Jaminan / Persamaan Nomor : 04/Pen.Del.CB. Persm./2011/PN.Skh.Jo. Nomor : 112/ Pdt.G./2010/PN.Ska. Jo. Nomor : 112/Pdt.G.Interv./2010/PN.Ska. tanggal 09 Nopember 2011, dan sita persamaan tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 09 Nopember 2011 ; 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; 5. Menyatakan Tergugat II sebagai Istri dari Tergugat I, juga harus ikut bertanggung jawab atas kewajiban Tergugat I kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 1.065.378.750,- ( satu milyar enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 106.537.875,- ( seratus enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah ) tiap bulannya yang dihitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan dilaksanakannya Putusan ini ; 8. Menetapkan sebagai hukum bahwa seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan seluruh harta kekayaan milik Tergugat II yang sudah ada, maupun seluruh harta kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada harta warisan Tergugat I, adalah merupakan jaminan atas segala kewajiban atau tanggungan Tergugat I kepada Penggugat ; 9. Menghukum Tergugat berkepentingan I, Tergugat berkepentingan II, dan Tergugat berkepentingan III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat berkepentingan I, Tergugat berkepentingan II dan Tergugat berkepentingan III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.686.000,- ( empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;DALAM INTERVENSI :1. Menolak gugatan Intervensi Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.555.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 815 PK/Pdt/2019
Pertama : 112/Pdt.G/2010/PN Ska.
Statistik15938