Putusan PN Parigi Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Prg |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2020/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Venty Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ERIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,94 gram, berat netto seluruhnya 0,5975 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa beratnya menjadi 0,5072 gram; - 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); - 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu; - 1 (satu) bungkus rokok Magnum mild; - 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet; - 2 (dua) buah korek api gas; - 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2096 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 180/Pid.Sus/2020/PN Prg
Statistik13814