Putusan PTA JAMBI Nomor 15/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | talak15 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, - Hamdani S |
Hakim Anggota | 1. M. Nasir Mas, M.h 2. H. Nasihin Mughni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor 0041/Pdt.G/2015 /PA MS. tanggal 15 April 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1436 Hijriah yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (M. Saleh bin Sudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Asiah binti Yahya) di depang sidang Pengadilan Agama Muara Sabak;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Muara sabak Barat dan kepada Pegawai Pencata Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Sabak Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediahakan untu itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (M. Saleh bin Sudin) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Asiah binti Yahya) sebagai berikut :a. Nafkah madhiyah (masa lalu) sebanyak Rp.9.000.000.- (Sembilan juta rupiah);b. Nafkah iddah sebanyak Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Uang mut?ah sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madhiyah (masa lalu) nafkah iddah dan uang mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sesudah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;DALAM KONVENSI DAN REKONVNSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2015/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2015/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Pertama : 0041/Pdt.G/2015/PA.MS
Statistik639