Putusan PTA PALEMBANG Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Idham Khalid |
Panitera | Hj. Mariyamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ; II. Menguatkan Putusan Agama Palembang Nomor : XXXX/Pdt.G/2018/ PA.Plg. tanggal 16 Mei 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut ; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ; 2. Memfasakhkan perkawinan Pemohon Konvensi (TERBANDING) dengan Termohon Konvensi (PEMBANDING) Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah Iddah sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, Mut???ah berupa uang sejumlah Rp750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Palembang untuk mengangkat sita Jaminan yang diletakkan sebagaimana berita acara sita Jaminan Nomor XXXX/Pdt.G/2018/PA.Plg tangga 7 Januari 2019 atas objek-objek : A. Barang tak bergerak. 1. Sebidang tanah seluas kurang lebih 102 M2 (meter persegi), di atasnya berdiri sebuah bangunan gedung permanen 4 lantai, yaitu lantai dasar adalah Toko Pratama Motor tempat usaha Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menjual macam-macam variasi mobil, Ac mobil, tipe mobil, sarung jok mobil, karpet mobil, suku cadang berkendaraan bermobil dan jasa pemasangan kaca film atau kaca riben mobil, lantai 2 dan lantai 3 merupakan tempat tinggal Penggugat Rekonvensi bersama anaknya, lantai 4 merupakan gudang Tergugat Rekonvensi tempat untuk penyimpanan bermacam-macam variasi mobil, sarung jok mobil, karpet mobil dan lain-lain yang terletak di Palembang, tercatat dalam sertfikat hak milik (SHM) No. 3616 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas : - Utara berbatasan dengan Jalan Veteran. - Timur berbatasan dengan rumah makan. - Barat berbatasan dengan Jalan manumbing. - Selatan berbatasan dengan ruko No. 188 2. Sebidang tanah seluas kurang lebih 48 meter persegi, diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung permanen 4 (empat) lantai, lantai dasar grasi mobil Penggugat Rekonvensi dan mobil anaknya, lantai 2 merupakan tempat tinggal Penggugat Rekonvensi bersama anaknya, lantai 3 dan lantai 4 merupakan gudang Tergugat Rekonvensi tempat penyimpanan bermacam-macam variasi mobil, sarung jok mobil, karpet mobil dan lain-lain, yang terletak di Palembang, tercatat dalam Sertifikat hak Milik (SHM) No. 3620 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas : - Utara perbatasan dengan jalan Manumbing. - Timur berbatasan dengan ruko No. 150. - Barat berbatasan dengan lorong /Fook Lighting. - Selatan berbatasan dengan rumah warga. 3. Dua bidang tanah seluas kurang lebih 98 meter persegi, diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung permanen 2 pintu, masing-masing pintu 4 lantai, lantai dasar merupakan ruang kerja, lantai 2, lantai 3, dan lantai 4 merupakan gudang Tergugat rekonvensi tempat penyimpanan bermacam-macan variasi mobil, yang terletak di Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 6774 dan 6777 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas : - Utara berbatasan dengan Jalan manumbing. - Timur berbatasan dengan rumah warga. - Barat berbatasan dengan Kantor Tri Daya. - Selatan berbatasan dengan ruko Mario Asia Auto. 4. Dua bidang tanah seluas kurang lebih 214 M2 (meter persegi), diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen, masing-masing pintu 3 lantai, lantai dasar merupakan Toko V- Kool dan ruang kerja, lantai 2, dan 3 merupakan gudang Tergugat Rekonvensi tempat penyimpanan kaca film atau kaca riben dan lain-lain, yang di Palembang, tercatat dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615 dan 616 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan jalan Dr. M. Isa. -Timur berbatasan dengan Vihara. - Barat berbatasan dengan lorong/Bengkel Subur. - Selatan berbatasan dengan rumah ??????. 5. Dua bidang tanah seluas kurang lebih 242 M2 (meter persegi), diatasnya berdiri sebuah rumah permanen 2 lantai, yang terletak di Palembang, tercatat dalam Sertikat Hak Milik No. 4104 dan No.5063 atas nama TERBANDING, dengan batas- batas :- Utara berbatasan dengan Jalan Rusa. - Timur berbatasan dengan rumah No. 11. - Barat berbatasan dengan rumah No. 10. - Selatan berbatasan dengan rumah warga. 6. Sebidang tanah seluas kurang lebih 158 M2 (meter persegi), diatasnya berdiri sebuah rumah permanen 2 lantai, yang terletak, di Kodya Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 115 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas :- Utara berbatasan dengan jalan Perumahan Kebun Siri. - Timur berbatasan dengan pagar Perumahan Kebun Siri. - Barat berbatasan dengan rumah Blok F 07. - Selatan berbatasan dengan kandang ayam. B. Barang Bergerak. 1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Land Cruiser, Tahun 2005, Warna Biru Tua, Nomor rangka HDJ1010027350, Nomor mesin HDO281157, Nomor Polisi B.8714 GF, dipakai/ada pada Penggugat Rekonvensi atas nama ?????????.. belum balik nama. 2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner Tahun 2013, warna hitam Nomor Rangka MHFZR69G7D3064464, Nomor mesin 2KD-U226577, Nomor Polisi BG, 1824 ID, dipakai/ada pada ANAK PEMBANDING dan TERBANDING anak Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi atas nama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING. 3. 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun Tahun 2016, warna hijau Nomor Rangka MHYAMP31SGJ-205680 Nomor Mesin K108T-1034656, Nomor Polisi BG.1196 UQ atas nama ?????????.. ada pada Tergugat Rekonvensi ; Dalam Intervensi- Menyatakan permohonan Intervensi I ( TURUT TERBANDING I) dan Pemohon Intervensi II (TURUT TERBANDING II) tidak dapat diterima ( Niet onvanklijke Verklaard ) Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp.5.266.000,- (lima juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 111 PK/AG/2021
Peninjauan Kembali : 112 PK/Ag/2021
Banding : 26/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Lainnya : 1015/Pdt.G/2018/PA.Plg
Statistik2130