Putusan PN SAMPIT Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Spt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Egaaktiana |
Hakim Anggota | Niko Hendra Saragih, Ade Satriawan |
Panitera | Sri Yuninto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi pembelian tanggal 17 Oktober 2007 sah menurut hukum;3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Ex Rel Inhutani III sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit, dengan ukuran 9.962 M2 (sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua meter persegi) atau panjang 200 meter, lebar 50 meter, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Maslan sekarang Darmawati;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Rel/ Jalan Pramuka;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tora Albert Embang;Berdasarkan Sertifikat Hak Milik, Nomor 663 tanggal 8 Februari 2000 atas nama Tora Albert Embang adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghalang-halangi dan menggangu Penggugat untuk menduduki kembali obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat atau siapapun pihak yang menduduki tanah aquo untuk segera mengosongkan tanah aquo dengan sukarela;7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai untuk mematuhi putusan ini segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga Putusan ini dibacakan sejumlah Rp2.410.000,00 (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Pdt/2023
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Spt
Statistik1210