Putusan PN GORONTALO Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Gto |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | - Fatchu Rochman, - Erwinson Nababan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II.1,Tergugat IV.1, seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum objek sengketa sebidang tanah sawah, SHM No.373/Heledulaa Utara, Ukuran Luas 11.835 M (Sebelas ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dengan batas-batas:- Utara berbatas dengan sawah Alm. Kanda Olii; - Timur berbatas dengan Jalan Taman Surya; - Selatan berbatas dengan sawah KP. Hamu; - Barat berbatas dengan Saluran Air; adalah harta warisan dari Almarhumah Rabia Dungga Katili dan Alm. Kobus Dungga yang belum dibagi waris (boudel) oleh para ahli warisnya;3. Menyatakan bahwaPara Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhumah Rabia Dungga Katili dan Alm. Kobus Dungga dan berhak mewarisi harta Peninggalandari Almarhumah Rabia Dungga Katili dan Alm. Kobus Dungga tersebut diatas disamping ahli waris yang lain dari Almarhumah Rabia Dungga Katili dan Alm. Kobus Dungga tersebut; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIIyang mengalihkan/menjual objek sengketa kepada Tergugat IIdan selanjutnya Tergugat IItelah mengalihkan/menjual kepada Tergugat I,adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat;5. Menyatakan peralihan hak atau transaksi jual beli obek sengketa dari Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII kepada Tergugat II,adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6. Menyatakan peralihan hak atau transaksi jual beli objek sengketa dari Tergugat IIkepada Tergugat I, adalah tidak sah dan batal demi hukum;7. Menghukum Tergugat Iatau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar mengosongkan tanah sawah Obyek Sengketa SHM No. 373/ Heledulaa Utara seluas 11.835 m (sebelas ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) tanpa syarat dan beban apapundan selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kepada boudel semula dan digunakan oleh seluruh ahli waris dari Almarhumah Rabia Dungga Katili dan Alm. Kobus Dungga yang berhak;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.9.206.000,- (sembilan juta dua ratus enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2554 K/PDT/2017
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Gto
Statistik5118