Putusan PA GRESIK Nomor 310/Pdt.G/2012/PA.Gs. |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2012/PA.Gs. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Srofi |
Hakim Anggota | Masngaril Kirom, H. M. Arufin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; ----------------------------------------------------- 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERUPA : 2.1. 1 (SATU) BUAH RUMAH PERMANENT, BERDINDING TEMBOK, LANTAI KERAMIK DAN ATAP GENTENG UKURAN 6,25 X 24 METER, YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH PEKARANGAN MILIK ORANG TUA TERGUGAT SELUAS KURANG LEBIH 422 M2, TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN PANCENG, KABUPATEN GRESIK, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK -; --------------------------------------------------- - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK -; ------------------------------------------------- - SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA -; ------------------------------------------------- - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK -; ------------------------------------ 2.2. TANAH PEKARANGAN SELUAS KURANG LEBIH 285 M2, YANG TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN PANCENG, KABUPATEN GRESIK, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK -; ---------------------------------------------- - SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA DESA - (TANAH NEGARA); -------------------------- - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK -; ------------------------------------------------- - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK -; ----------------------------------------------- 2.3. TANAH PERTANIAN SELUAS KURANG LEBIH 772 M2, YANG TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN PANCENG, KABUPATEN GRESIK, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK DESA -; ------------------------------------------ - SEBELAH TIMUR : JALAN DESA; ------------------------------------------------------------- - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK -; -------------------------------------- - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK -; ----------------------------------------------- 2.4. TANAH PERTANIAN SELUAS KURANG LEBIH 600 M2, YANG TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN PANCENG, KABUPATEN GRESIK, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK TERGUGAT ASLI DAN PENGGUGAT ASLI (TANAH DIKTUM 2.3. TERSEBUT); - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK -. ------------------------------------------------- - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK -; ----------------------------------------------- - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK -; ----------------------------------------------- 2.5. TANAH PERTANIAN SELUAS KURANG LEBIH 234 M2. YANG TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN DUKUN, KABUPATEN GRESIK, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK -; -------------------------------------------------- - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK -; -------------------------------------------------- - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK -; ------------------------------------------------ - SEBELAH BARAT : JALAN RAYA; -------------------------------------------------------------- 2.6. UANG TUNAI SEBESAR RP. 194.750.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG MERUPAKAN SISA UANG HASIL PENJUALAN TANAH HARTA BERSAMA YANG TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN PACIRAN, KABUPATEN LAMONGAN, SELUAS KURANG LEBIH 2.995 M2; -------------------------------------------------- 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT, MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS; -------------- 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS YANG MENJADI HAK PENGGUGAT, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DUA SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; ------------------------------------------------ 5. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA MARITAL/SITA JAMINAN ATAS HARTA BERSAMA PADA DIKTUM NOMOR 2 TERSEBUT DI ATAS; ------------------------------------------------------------------------------ 6. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN ATAS TANAH PEKARANGAN SELUAS KURANG LEBIH 422 M2, YANG TERLETAK DI DESA -, KECAMATAN PANCENG, KABUPATEN GRESIK, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA: TANAH MILIK -, SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK -, SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA -, DAN SEBELAH BARAT: TANAH MILIK -L; ------------------------------------------------------------------------------------ 7. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURUSITA PENGADILAN AGAMA GRESIK UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN ATAS TANAH PEKARANGAN PADA DIKTUM NOMOR 6 DI ATAS; ---------------------------- 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; -------------------------------------- 9. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.368.900,- (LIMA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 421 K/Ag/2014
Banding : 324/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 310/Pdt.G/2012/PA.Gs.
Statistik4713