Putusan PN AMURANG Nomor 53/Pdt.G/2014/PN.Amr |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2014/PN.Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Ita R. Gigir, Iyaksa David Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat dan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Alm. Sujuti Mapasiata adalah ahli waris yang sah dari Alm. Sujuti Mapasiata ;3. Menyatakan bahwa tanah kebun seluas kurang lebih 21.769 M2 ditempat yang bernama Warukus baris kepolisian Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas batas :Utara : Sungai Sosongian, Kel.Kapoh ? Lincewas dan Lahete Robot;Timur : JalanSelatan : SerokanBarat : Kel.Tumiwa-Rusen, Kel.Senduk-Sankilen dan Kel.Robot;tersebut pada poin 2 (dua) posita gugatan adalah merupakan harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan alm. Sujuti Mapasiata dan Penggugat :4. Menyatakan surat keterangan jual beli No. 145/SK/TD/VI/85 tanggal 4 Juni 1985, surat keteranganjual beli No. 147/SK/TD/VI/85 tanggal 4 Juni 1985 dan surat keterangan jual beli No. 246/SK/TD/XI/19 tanggal 4 Juni 1985 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Tumpaan Dua adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan rumah serta keluar dan mengosongkan pada tanah objek sengketa dengan ukuran seluas kurang lebih 21.769 M2 ditempat yang bernama Warukus baris kepolisian Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas batas :Utara : Sungai Sosongian, Kel.Kapoh ? Lincewas dan Lahete Robot;Timur : JalanSelatan : SerokanBarat : Kel.Tumiwa-Rusen, Kel.Senduk-Sankilen dan Kel.Robot dan menyerahkan kepada Penggugat untuk dikuasai dan dipergunakan secara bebas, bila perlu dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian RI ;7. Menyatakan petitum Nomor 11 dan petitum Nomor 12 yang berkaitan tentang ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara Tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 951.000.- (Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2014/PN.Amr.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2014/PN.Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3159 K/Pdt/2015
Pertama : 53/Pdt.G/2014/PN.Amr
Statistik11656