- Menyatakan terdakwa JOHAN Anak dari TAN TJIM LAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN Anak dari TAN TJIM LAM oleh karena itu dengan Pidana penjara ? Seumur Hidup ?
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket besar bertuliskan teh cina narkotika jenis shabu seberat 15.453,56 (lima belas ribu empat ratus lima puluh tiga koma lima puluh enam), yang telah dimusnahkan seberat 15.449,63 (lima belas ribu empat ratus empat puluh Sembilan ribu koma enam puluh tiga) gram, sisa Narkotika jenis shabu seberat 3,93 (tiga koma Sembilan tiga) gram.
- 1 (satu) Karung Warna kuning.
- 1 (satu) kotak Kardus warna coklat.
- 1 (satu) tas ransel warna pink.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman An. ADE.
- 1 (satu) lembar baju warna hitam yang telah di gunting.
- 1 (satu) lembar celana kotak-kotak warna coklat yang telah di gunting.
- 1 (satu) kaarung warna putih bertuliskan Bogasari dan paying di dalamnya berisi Stikers watna kuning bekas.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi model MDG6 warna hitam.
- 1 (satu) unit Nokia Model TA 1174 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Samsung No. G3 02 23 03 23 4G warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone nokia warna putih mode; TA-1034.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna hitam.
- 1 (satu) buah ATM BRI warna biru nomor 6013012075573110 atas nama Gema Diyanto.
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam Nomor Polisi BH 6852 YK.
- 1 (satu) unit Mitsubishi strada CR 2.8 L DC GLX 4x4 Pick Up warna abu perak metalik.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil An. HUDIT WAHYUDI No Pol BH 9894 AM.
Putusan PN JAMBI Nomor 355/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk di musnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi ANDREAS JULIANDY SUSANTO Anak dari ANDY SUSANTO. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik3832