- Menyatakan Terdakwa ERIL ISDAN, ST, MM., Alias ERIL ISDAN PASARIBU Alias ERIL PASARIBU terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging);
- Melepaskan Terdakwa ERIL ISDAN, ST, MM., Alias ERIL ISDAN PASARIBU Alias ERIL PASARIBU dari segala tuntutan hukum sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa ERIL ISDAN, ST, MM., Alias ERIL ISDAN PASARIBU Alias ERIL PASARIBU terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging);
- Melepaskan Terdakwa ERIL ISDAN, ST, MM., Alias ERIL ISDAN PASARIBU Alias ERIL PASARIBU dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa ERIL ISDAN, ST, MM., Alias ERIL ISDAN PASARIBU Alias ERIL PASARIBU dari tahanan setelah putusan ini di ucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa ERIL ISDAN, ST, MM., Alias ERIL ISDAN PASARIBU Alias ERIL PASARIBU dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jepitan Pricelist Licensi Microsoft PT. COMPAREX Indonesia;
- 1 (satu) lembar Pengumuman Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Licensi Microsoft PT. Bank NTT Nomor : 005/PjbJ/LISENSI/IX/2015 tertanggal 21 September 2015 pada Koran Pos Kupang tanggal 22 September 2015 halaman 6;
- 1 (satu) jepitan fotokopi surat dari Zuraida Zain (Enterprise Account Manager PT Comparex Indonesia Nomor : 032/CPXInd/Q-ZZ/IX/2015 tanggal 17 September 2015 kepada Bagian Pengadaan pada PT. BPD Nusa Tenggara Timur perihal Pricelist Lisensi Microsoft;
- 1 (satu) jepitan fotokopi Pricelist Lisensi Microsoft dari PT. Software One Indonesia tanggal 18 September 2015 kepada Adianto Ranoh PT. Bank BPD NTT;
- 1 (satu) jilid fotokopi dokumen terkait Pengadaan Lisensi Microsoft pada Bank NTT tahun 2015 oleh PT. Comparex Indonesia;
- 1 (satu) jilid fotokopi dokumen terkait Pengadaan Lisensi Microsoft pada Bank NTT tahun 2015 oleh PT. Software One Indonesia;
- 1 (satu) jilid fotokopi dokumen terkait Pengadaan Lisensi Microsoft pada Bank NTT tahun 2015 oleh PT. Sarana Solusindo Informatika;
- 1 (satu) bundel fotokopi Proses Pengadaan Lisensi Microsoft tahun 2015 pada PT. Bank NTT;
- 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 02/PBJ/X/2011 tentang Perubahan Kedua terhadap Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 04/PBJ/VI/2010 Tanggal 22 Juni 2010 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) lembar print out email tanggal 21 September 2015 dari mcranoh@yahoo.com kepada 6 LSP etc. tentang Info Pengadaan Lisensi pada Bank NTT;
- 1 (satu) jepitan print out email tanggal 21 September 2015 dari ferym98@yahoo.com kepada 6 LSP etc tentang Re : Info Pengadaan Lisensi pada Bank NTT;
- 1 (satu) lembar print out email tanggal 25 September 2015 dari gutte@mastersystem.co.id kepada mcranoh@yahoo.com dan ferym98@yahoo.com tentang Info Pengadaan Lisensi pada Bank NTT;
- 1 (satu) lembar print out email tanggal 25 September 2015 dari yunik.lestari@asaba.co.id kepada mcranoh@yahoo.com tentang Info Pengadaan Lisensi pada Bank NTT.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas Bank NTT Nomor : 1323/bankNTT/IX/2015 tanggal 8 September 2015 atas nama Ferdinandus J Lari Manu untuk mengikuti kegiatan visiting ke Kantor Microsoft dan Perusahaan Pemegang Lisensi Product Microsoft di Jakarta tanggal 9 September 2015 sampai dengan 12 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas Bank NTT Nomor : 1450/bankNTT/IX/2015 tanggal 21 September 2015 atas nama Ferdinandus J Lari Manu untuk pendampingan penyusunan pedoman akuntansi di Surabaya tanggal 24 September 2015 sampai dengan 27 September 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi Memo No. 128/DIT/XI/2015 tanggal 2 November 2015 dari Kepala Divisi Informasi Teknologi kepada Kepala Divisi Umum perihal Pembayaran Tahap I Licensi Microsoft sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu Rp861.500.587,20;
- 1 (satu) lembar foto kopi Invoice PT. Comparex Indonesia kepada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : CB0015-15-09-001-ZZ tanggal 30-09-15 dengan total senilai Rp861.500.587,20;
- Nota Debet Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah NTT tanggal 11 November 2015 untuk Ub. Rek Panjar Biaya Inventaris atas Pembayaran Tahap I (20%) Pengadaan Licensi Microsoft sesuai PKS antara PT. BPD NTT dengan PT. Comparex Indonesia senilai Rp861.500.587,20;
- 1 (satu) lembar foto kopi Memo No. 136/DIT/XI/2015 tanggal 13 November 2015 dari Kepala Divisi Informasi Teknologi kepada Kepala Divisi Umum perihal Permohonan Pembayaran Tahap II PT. Comparex Indonesia sebesar Rp2.153.751.468,00;
- 1 (Satu) lembar foto kopi Invoice PT. Comparex Indonesia kepada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : CB0015-15-10-001-ZZ tanggal 21-10-15 dengan total senilai Rp2.153.751.468,00;
- Nota Debet Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah NTT tanggal 27 November 2015 UU. REK. 001.655.000.0 dikreditkan pada Rek .001.655.000.0 atas nama PT. Comparex Indonesia pada Deutsche Bank AG Cabang Jakarta (Via RTGS) atas tagihan tahap II (50%) Pengadaan Licensi Microsoft sesuai PKS antara Bank BPD NTT dengan PT. Comparex Indonesia senilai Rp2.153.751.468,00;
- 1 (satu) lembar foto kopi Memo No. 140/DIT/XI/2015 tanggal 25 November 2015 dari Kepala Divisi Informasi Teknologi kepada Kepala Divisi Umum perihal Permohonan Pembayaran Tahap III PT. Comparex Indonesia sebesar Rp1.292.250.88,00;
- 1 (satu) lembar foto kopi Invoice PT. Comparex Indonesia kepada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : CB0015-15-10-002-ZZ tanggal 30-10-15 dengan total senilai Rp1.292.250.881,00;
- Nota Debet Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah NTT tanggal 3 Desember 2015 UU. REK. 001.655.000.0 dikreditkan pada Rek. 001.655.000.0 an. PT. Comparex Indonesia pada Deutsche Bank AG Cabang Jakarta (Via RTGS) atas tagihan tahap III (30%) Pengadaan Lisensi Microsoft sesuai PKS antara Bank BPD NTT dengan PT. Comparex Indonesia senilai Rp1.292.250.881,00;
- 1 (satu) keping DVD terkait video rekaman visiting site di Jakarta terkait survey Microsoft;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Faktur Penjualan ADS Nomor : 0020037 tanggal 10/20/06 yaitu PC HP A1337D dan Monitor HP LCD 17? tahun 2006;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Faktur Penjualan ADS Nomor : 0023730 tanggal 01/16/07 yaitu PC Dell 210L dan Monitor Dell 15?LCD tahun 2007;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Faktur Penjualan Nomor : 0003/U-ONE/I/2010 yaitu Notebook Toshiba Satellite C640-1018U dan Microsoft Windows 7 Home Basic tahun 2010;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Nota No : 11-03-00323 tanggal 3 Maret 2011 yaitu Lpt Toshiba, Big Bonus Laptop, Mouse Pad Gel, dll tahun 2011;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Kwitansi CV. Bayu Adhi No. 365/BA/PK/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 yaitu untuk pembelian Komputer (PC+Monitor) HP Paviliun P2-1210L tahun 2012;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Nota CV. Mulya Karya tanggal 6 Maret 2013 yaitu pembelian CPU Core i3-2130/3 4 GHz, Motherboard Asus p8H61MLX, Memory Vgen 4GB DDR3, dll tahun 2013;
- 1 (Satu) jepitan fotokopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Nota Boby Computer tanggal 30 Oktober 2014 untuk pembelian 1 PC Lenovo tahun 2014;
- 1 (satu) jepitan foto kopi terkait pembelian oleh Bank NTT Kantor Utama Kupang berupa Nota tanggal 3 November 2015 untuk pembelian PC Dell Core i3 dan LED Dell 18,5? tahun 2015;
- 1 (satu) jepitan Kuisioner;
- 1 (satu) jepitan printscreen email BPD NTT tahun 2013 dari/ke PT. Microsoft Indonesia;
- 1 (satu) jepitan printscreen email BPD NTT tahun 2014 dari/ke PT. Microsoft Indonesia;
- 1 (satu) jepitan printscreen email BPD NTT tahun 2015 dari/ke PT. Microsoft Indonesia;
- 1 (satu) jepitan rekapitulasi data komputer cabang dan printscreen dari Cabang BPD NTT;
- 1 (satu) jepitan printscreen data komputer Cabang BPD NTT;
- 1 (Satu) jepitan printscreen data komputer Cabang BPD NTT;
- 1 (satu) jepitan printscreen Lampiran berupa Purchasing Account PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (BAP 20-06-2017);
- 1 (satu) lembar foto kopi Surat Nomor : 585/DIR-DIT/VII/2017, tanggal 04 Juli 2017 dari Bank NTT kepada Direktur PT. Comparex Indonesia, Perihal : Permohonan Data/Dokumen Kontrak Pembelian Lisensi Microsoft;
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Nomor : 573/DIR-D.IT/VII/2017, tanggal 22 Juni 2017 dari Bank NTT kepada Direktur Microsoft Indonesia, Perihal : Permohonan Pendampingan Sebagai Tim Ahli Sekaligus Pemegang Hak Paten Microsoft di Indonesia;
- 1 (satu) bundel foto kopi email terkait Pengadaan Licensi Microsoft Bank NTT;
- 1 (Satu) jepitan foto kopi License Compliance Activity of Microsoft?s Products In PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Agustus 2014;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Minutes Of Meeting, tanggal 01 September 2014;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Surat Nomor : 105/DIR-DIT/I/2015, Perihal : Permohonan Kajian Rencana Pengadaan Lisensi Microsoft Bank NTT, tanggal 29 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar foto kopi Memo Nomor : 07/DKp/II/2015, tanggal 02 Pebruari 2015;
- 1 (Satu) jepitan foto kopi Lembaran Disposisi Direksi, Perihal : Undangan, Nomor : 003/CPxInd/X/2015, tanggal 07/10/2015;
- 1 (satu) lembar foto kopi Ordering Process Microsoft;
- 1 (satu) jepitan foto kopi email dari ?SEA Product Activation? kepada Ferdinand.Ricardo, tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) jepitan foto kopi email dari ?SEA Product Activation? kepada Ferdinand.Ricardo, tanggal 16 Juni 2017;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Program Signature Form Microsoft Nomor : U498220;
- 1 (satu) lembar asli Surat dari Microsoft kepada Direktur Umum Bank NTT, tanggal 30 September 2014 tentang : Software Aset Management (SAM) Review atas Product Microsoft di Bank NTT beserta asli Disposisi Dirum tanggal 6 Oktober 2014 : segera dipertimbangkan, koordinasi dengan pihak Microsoft, tentang permasalahan ini;
- 1 (satu) lembar asli Surat Nomor :1266/DIR-IT/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 dari Direktur Umum ke Microsoft Indonesia perihal : Konfirmasi kebutuhan Lisensi PT. Bank NTT;
- 1 (satu) jepitan foto kopi telaahan tanggal 20 Januari 2015 dari Kepala Divisi IT ke Direktur Umum Bank NTT Perihal : Pengadaan Lisensi Microsoft;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Surat Nomor : 105/DIR-DIT/I/2015 dari Direktur Umum ke Direktur Kepatuhan tanggal 29 Januari 2015 Perihal : Permohonan Kajian Rencana Pengadaan Lisensi Microsoft Bank NTT;
- 1 (satu) lembar foto kopi Memo Nomor : 07/DKp/II/2015 dari Divisi Kepatuhan ke Divisi IT tanggal 02 Pebruari 2015, Perihal : Mohon Kelengkapan Data;
- 1 (satu) lembar asli Memo Nomor : 011/D.IT/II/2015 dari Kepala Divisi Informasi Teknologi kepada Kepala Divisi Kepatuhan tanggal 5 Pebruari 2014 Perihal Jawaban Atas Memo Divisi Kepatuhan Nomor : 07/DKp/II/2015;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Surat No : 253/DIR-DKp/II/2015 Perihal : Kajian Kepatuhan Atas Rencana Pengaldaan Lisensi Microsoft Bank NTT tanggal 25 Pebruari 2015;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Surat Microsoft Singapure ke Direktur Kepatuhan No. 199802706M Perihal : Procurement of final License Shortfall ? Requirement under Open Agreement (surat dalam Bahasa Inggris);
- 1 (satu) lembar asli Memo dari Divisi IT ke Diivisi Corsec Nomor : 64/DIT/VI/2015 Perihal : Pembuatan Surat keputusan (SK) Tim Pengadaan Lisensi Microsoft tahun 2015, tanggal 8 Juni 2015;
- 1 (satu) jepitan asli Surat Keputusan Direksi No. 62 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pengadaan Lisensi Microsoft Tahun 2015 PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) jepitan asli Surat No : 001/PjBJ/Lisensi/VIII/2015 dari Ketua Panitia Pengadaan Ke Kadiv Operasional, Kadiv Corsec, Kadiv Umum, Kadiv IT Perihal : Undangan Rapat I ? Persiapan Pengadaan Lisensi Microsoft;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Rapat tanggal 25 Agustus 2015;
- 1 (satu) jepitan asli Surat No : 002/PjBJ/Lisensi/VIII/2015 dari Ketua Panitia Pengadaan Ke Kadiv Operasional, Kadiv Corsec, Kadiv Umum, Kadiv IT Perihal : Undangan Rapat II ? Persiapan Pengadaan Lisensi Microsoft;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Rapat tanggal 31 Agustus 2015;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Usulan dari Panitia Pengadaan ke Direksi tanggal 23 September 2015 Perihal : Kegiatan Visiting ke Kantor Microsoft dan Perusahaan Pemegang Lisensi Penjualan Produk Microsoft;
- 1 (satu) lembar print out berkas email dari Erilpasaribu@yahoo.com ke mcranoh@yahoo.com tanggal 16 September 2015 Perihal : BoQ dengan Perubahannya dengan GGWA LO;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Surat No : 1027/DiR-DMR/X/2015 dari Direktur Kepatuhan ke Direktur Umum, Perihal : Penyampaian Laporan Visite Site tanggal 2 Oktober 2015, beserta dengan Laporan Visite Site Lisensi Solution Patner (LSP)/Vendor Microsoft Indonesia tanggal 14 September 2015.;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Rapat Pembahasan Pengadaan Lisensi Microsoft Pengadaan Lisensi Microsoft Bank NTT Nomor : 003/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
- 1 (Satu) jepitan asli Lampiran 1 Nomor : 003/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 21 September 2015, Berita Acara Rapat Pembahasan Pengadaan Lisensi Microsoft Pengadaan Lisensi Microsoft Bank NTT dan printout email dari mcranoh@yahoo.com ke ferym98@yahoo.com terkait permintaan persetujuan;
- 1 (satu) jepitan asli terkait Isi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pengadaan Licensi Microsoft Bank NTT berupa Jadwal Kerja, Syarat Administrasi, Ketentuan Teknis, dan Lampiran (Surat Pernyataan Minat, Surat Penawaran Harga, Surat Pernyataan Kebenaran dalam Dokumen, Surat Pengalaman, dan Surat Pernyataan Tidak Mensubkontrakan);
- 1 (satu) lembar asli Surat Panitia Pengadaan ke Pejabat Pengguna Barang/Jasa Bidang Informasi dan Teknologi Perihal Penyampaian Berita Acara Pengadaan Nomor : 004/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pejabat Pengguna Barang dan Jasa Bidang IT ke Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Lisensi Microsoft Bank NTT Nomor : 001/PnBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
- 1 (satu) lembar foto kopi Pengumuman Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Lisensi Microsoft PT. Bank NTT Nomor : 05/PjBJ/LISENSI/IX/2015;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Dokumen Pengadaan Nomor : 006/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Dokumen Pengadaan Nomor : 007/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pengambilan Dokumen Pengadaan Nomor : 008/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Pendaftaran Pengadaan Lisensi Microsoft Bank NTT PT. Bank NTT;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Penjelasan Dokumen Pengadaan Nomor : 010/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pemasukan Berkas Dokumen Penawaran Nomor : 011/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pemasukan Berkas Dokumen Penawaran Nomor : 012/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pemasukan Berkas Dokumen Penawaran Nomor : 013/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 014/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (Satu) lembar print out evaluasi syarat administrasi antara Comparex, Solusindo dan Software One;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Rapat Negosiasi Nomor : 015/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat dari Panitia ke Pejabat Pengguna Barang/Jasa Bidang Informasi & Teknologi Perihal : Laporan Hasil Proses Pengadaan Lisensi Microsoft dan Usulan Calon Pemenang Nomor : 016/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 28 September 2015;
- 1 (satu) jepitan asli surat dari Pejabat Pengguna Barang & Jasa Kepada Direksi Perihal : Usulan Calon Pemenang Pengadaan Lisensi Microsoft Bank NTT Th. 2015 Nomor : 002/PnBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 28 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat dari Pejabat Pengguna Barang dan jasa Bidang IT ke Panita Pengadaan, Perihal : Penyampaian Persetujuan Calon Pemenang Pengadaan Nomor : 003/PnBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 29 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat dari Panitia ke PT. Comparex Indonesia, PT. Software One, PT. Sarana Solusindo Perihal : Pengumuman Calon Pemenang Nomor : 017/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 29 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat dari Panitia ke PT. Comparex Indonesia, PT. Software One, PT. Sarana Solusindo Perihal : Pengumuman Calon Pemenang Nomor : 018/PjBJ/Lisensi/IX/2015 tanggal 30 September 2015, dimana menyampaikan PT. Comparex Indonesia sebagai pemenang;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 004/PnBJ/Lisensi/IX/2015 dari Pejabat Pengguna Barang/Jasa Bidang IT ke PT. Comparex;
- 1 (satu) jilid asli Kontrak Kerja antara PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan PT. Comparex Indonesia tentang Pengadaan Lisensi Microsoft Nomor : 68/PKS-BNTT/X/2015 dan 002/CPXInd/X/2015;
- 1 (satu) jepitan foto kopi Berita Acara Pemeriksaan License Microsoft;
- 1 (satu) jepitan asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
- 1 (satu) lembar asli print out email dari Microsoft Licensing kepada LD@comparex.co.id Perihal Microsoft Confirm Order Purchasing Account : 0005253221, And sales Order Number : 7500078711;
- 1 (satu) lembar asli Microsoft Get Genuine Windows Agreement Order Confirmation Notice, Aggrement Number : 7492159 dan Part Number FQC-09482;
- 1 (satu) jepitan Nota Debet/ kredit tanggal 11 November 2015 Pembayaran Tahap I (20 %) beserta RTGS termin Pengadaan Lisensi Microsoft sesuai PKS antara PT. BPD NTT dengan PT. Comparex Indonesia;
- 1 (satu) jepitan Nota Debet/ Kredit tanggal 27 November 2015 Pembayaran Tahap II (50 %) beserta RTGS termin Pengadaan Lisensi Microsoft sesuai PKS antara PT. BPDT NTT dengan PT. Comparex Indonesia;
- 1 (satu) jepitan Nota Debet/Kredit tanggal 03 Desember 2015 Pembayaran Tahap III (30 %) beserta RTGS termin Pengadaan Lisensi Microsoft sesuai PKS antara PT. BPD NTT dengan PT. Comparex Indonesia;
- 1 (satu) bundel GGWA LO Approval PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dari Microsoft;
- 1 (satu) jepitan Capture Screen Microsoft Volume Licensing Service Center;
- 1 (satu) jepitan Capture Screen Licenses, Services and Benefits;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN KUPANG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Emillya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2611 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik367134