Putusan PN MALANG Nomor 271/PID.B/2014/PN.MLG |
|
Nomor | 271/PID.B/2014/PN.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, Brmohammad Amrullah |
Panitera | Totok Agus Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MOHAMMAD RAHEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - Surat kuasa melapor nomor: SK/FIF/MLG/LIT/1/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 dari sdr. BAHAGIANTO (PT FIF Finance Cabang Malang) kepada ZULKARNAIN SINAGA.- Perjanjian pembiayaan konsumen nomor: 007000292511 tanggal 02 April 2011 antara PT FIF Finance (pemberi fidusia) dengan MOHAMMAD RAHEM (penerima fidusia).- Sertifikat jaminan fidusia nomor: W10-20928-AH.05.01.TH.2011/STD - Akta jaminan fidusia nomor: 12 tanggal 4 Juli 2011 yang dibuat oleh notaris Kabupaten Malang HAPPY KRISTANTO, SH.- Kwitansi pembayaran 1 (satu) unit sepeda motor Honda NC 11B3C1 A/T dari Centratama Motor nomor: KW/11/04/0005 SJ/11/04/7502, tanggal 02 April 2011 sejumlah Rp. 13.390.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).- Surat jalan nomor: 7502 tanggal 02 April 2011 pengirimam sepeda motor dari Centratama Motor yang diterima oleh MOHAMMAD RAHEM.- Fotocopy BPKB nomor H-10686001 dari kendaraan sepeda motor Honda NC11B3C noka: MH1JF5113SK885691, nosin: JF51E1880168, atas nama MOHAMMAD RAHEM, alamat jalan Terusan Mergan Raya no. 90 RT.10 RW.11 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.- Fotocopy kartu keluarga no. 3573041508071298 atas nama MOHAMMAD RAHEM.- Fotocopy KTP no. NIK.3573040504730005 atas nama MOHAMMAD RAHEM.- Daftar angsuran kredit atas nama MOHAMMAD RAHEM.- Surat somasi / peringatan I dari FIF Finance Malang kepada MOHAMMAD RAHEM tanggal 11 Januari 2012.- Surat somasi / peringatan II dari FIF Finance Malang kepada MOHAMMAD RAHEM tanggal 21 Januari 2012.- 2 (dua) lembar fotocopy surat pernyataan antara sdr. MOHAMMAD RAHEM dengan sdr. RIADI yang dibuat dihadapan Notaris Kota Malang DURI ASTUTI, SH pada tanggal 23 Mei 2013.- 2 (dua) lembar fotocopy surat pernyataan antara sdr. MOCH SURI dengan sdr. MOHAMMAD RAHEM yang dibuat dihadapan Notaris Kota Malang DURI ASTUTI, SH pada tanggal 23 Mei 2013dikembalikan kepada PT. FIF cabang Malang melalui saksi PRAMBONO ARDIANSYAH;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/PID.B/2014/PN.MLG
Statistik590