- Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Sengketa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------
- Menyatakan Batal Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/270/K/411.012/2019 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 tanggal 15 Pebruari 2019 atas nama Jumali ; --------------------------------------------------------------------
- Mewajiibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/270/K/411.012/2019 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 tanggal 15 Pebruari 2019 atas nama Jumali ; ----------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Nganjuk tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 atas nama Sihat Raharjo ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 444.000,- (Empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 51/G/2019/PTUN.SBY |
|
Nomor | 51/G/2019/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Wahyu Jatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Suhermanto, Br Hakim Anggota Zubaida Djaiz Baranyanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Koco Kuntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/G/2019/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 51/G/2019/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/G/2019/PTUN.SBY
Kasasi : 312 K/TUN/2020
Banding : 254/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik319948