- Menyatakan terdakwa NURSYAHRIAH MANSYUR ALIAS IBU RIA BINTI MANSYUR MAULANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dan Pencucian Uang Secara Bersama-sama sebagai Perbuatan Berlanjut
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURSYAHRIAH MANSYUR ALIAS IBU RIA BINTI MANSYUR MAULANA dengan pidana penjara selama 19 ( Sembilan belas) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp.300.000.000.- ( tiga ratus juta rupiah ), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan .
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Botega veneta made in Italy warna coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Louis Vuitton warna abu-abu.
- 1 (satu) pasang sendal merk rene Caovilla venezia warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Malissa+le patit prince warna hijau muda.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Steve Modden warna hijau tua.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Burberry warna colat warna coklat hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Burberry warna hitam putih kotak coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Louis Vultton warna coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Nine West warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sendal merk Green Coast.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Tommy Hilfiger warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sendal merk Steve Madden warna hitam coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Herchcovitch Alexander+Melisssa warna Coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Unisa Warna coklat.
- 1 (satu) Pasang sendal merk 15mins warna coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Automobile Lamborghini warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Automobile Lamborghini warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Timberland Sansorflex warna coklat.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Harley Davidson warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Harley Davidson warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Gore-Tex warna hitam.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk BMW Motorrad warna hitam motif merah, biru, putih.
- 1 (satu) Pasang sepatu merk Motor Harley Davidson warna Hitam.
- 1 (satu) Pasang sendal merk Tory Burch warna coklat.
- 1 (satu) buah helem merk boxer warna hitam.
- 1 (satu) buah helem merk BMW Helmets warna abu ? abu.
- 1 (satu) buah tas koper merk Lois Vuitton Paris warna hitam kotak-kotak.
- 1 (satu) buah tas koper merk motor Harley Davidson cycles warna hitam bis Orange.
- 1 (satu) buah tas koper merk motor Harley Davidson cycles warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel merk Bags Conection warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kuning.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Aigner warna hitam.
- 1 (satu) buah Helem merk AGV warna abu-abu kehitam hitaman bis kuning.
- 1 (satu) buah tas koper merk Motor Harley Davidson Cycles warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel merk Motor Harley Davidson Cycles warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel merk Thule Sweden warna hitam.
- 1 (satu) buah tas merk Porche Design warna hitam.
- 1 (satu) buah tas merk Burberry warna hitam.
- 1 (satu) buah tas merk Gucci warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel merk Ferari warna hitam.
- 1 (satu) buah tas merk Gucci warna Coklat.
- 1 (satu) buah tas merk Emernegildo Zigna warna coklat.
- 1 (satu) buah Dextoc (Moc Pro) serial : No. F5KPP02EFGVM, PART NO. ME253ID/A.
- 1 (satu) lembar jaket merk Harley Davidson warna coklat hitam.
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang merk Lamborghini warna Biru.
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang merk Burberry warna hijau kotak kotak.
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang merk Harley Davidson warna Abu-abu.
- 1 (satu) lembar kemeja lengan pendek merk Harley Davidson warna coklat.
- 1 (satu) lembar jaket merk Reviti warna abu-abu hitam.
- 1 (satu) lembar jaket merk BMW Motorrad warna hitam.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1379/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 1379/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Denny Lumban Tobing |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota 1: Muhammad Salam Giri Basuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3267 K/PID.SUS/2019
Pertama : 1379/Pid.B/ 2018/PN.Mks
Statistik25068