- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 14 JULI 2020, NOMOR 259/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM., SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IRSAN MAULANA ALIAS ACAH BIN SAPARI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENYALURKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA IRSAN MAULANA ALIAS ACAH BIN SAPARI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SEUMUR HIDUP ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 ( SATU ) BUAH TAS RANSEL WARNA HIJAU DIDALAMNYA TERDAPAT 11 (SEBELAS) BUNGKUS PLASTIK DENGAN PERINCIAN:
- 1 ( SATU ) BUNGKUS PLASTIK TEH CINA WARNA HIJAU BERTULISKAN CHINESE PIN WEI MASING - MASING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 1000 ( SERIBU ) GRAM, KODE A1.
- 5 ( LIMA ) BUNGKUS PLASTIK TEH CINA WARNA HIJAU BERTULISKAN QING SAHAN, MASING - MASING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BRUTTO SELURUHNYA 5. 000 ( LIMA RIBU ) GRAM, KODE A2 S/D A6
- 5 ( LIMA ) BUNGKUS PLASTIK TEH CINA WARNA HIJAU BERTULISKAN GUANYIN WANG MASING-MASING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BRUTTO SELURUHNYA 5.000 ( LIMA RIBU ) GRAM, KODE B 1 S/D B5 .
- 1 ( SATU ) BUAH TAS WARNA MERAH DIDALAMNYA TERDAPAT 9 (SEMBILAN) BUNGKUS PLASTIK TEH CINA BERTULISKAN CHINESE TEA GIFT MASING MASING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO SELURUHNYA 9000 ( SEMBILAN RIBU ) GRAM KODE C1 S/D C9.
- 1 (SATU) PLASTIC KACANG KULIT GARUDA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 10,94 GRAM, SISA BARANG BUKTI, BERUPA : 1 ( SATU ) BUAH BEKAS KEMASAN KACANG GARUDA BERISIKAN METHAMFETAMINE DENGAN BERAT NETTO 7,7114 GRAM, DIPEROLEH HASIL KESIMPULAN BENAR MENGANDUNG METAMFETHAMINE DAN TERDAPTAR DALAM GOLONGAN 1 ( SATU ) NOMOR URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA PUTIH NOMOR SIMCARD TIDAK ADA;
- 1 (SATU) BUAH IPHONE NOMOR SIMCARD TIDAK ADA;
- 1 (SATU) BUAH MODEM WARNA PUTIH MERK AIRTE;
- 1 ( SATU ) UNIT MOBIL TOYOTA / NEW AGYA 1.2 GA / T WARNA ABU-ABU METALIK DENGAN NOMOR RANGKA : MHKA4GB5JJJ020400 , NO MESIN 3NRH3852, NO. POLISI : B 2138 PFS;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK IPHONE DENGAN NOMOR SIMCARD 0812 2126 5149 ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPONE MERK XIOMI NOT 5 WARNA PUTIH BERIKUT SIMCARD SIMPATI YANG TIDAK INGAT NOMOR SIMCARDNYA ;
- 1 BUAH HANDPHONE MERK I PHONE DENGAN NOMOR SIMCARD 087889983642;
- 1 (SATU) HANDPHONE MERK BLACK SHRAK DENGAN NOMOR IMEI 8667 1304 1102 485 DAN DENGAN NOMOR SIMCARD 0813 8257 1483.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 Juli 2020, Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim., sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa IRSAN MAULANA ALIAS ACAH BIN SAPARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan Hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRSAN MAULANA ALIAS ACAH BIN SAPARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah tas Ransel warna hijau didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik dengan perincian:
- 1 ( satu ) bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI masing - masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1000 ( seribu ) gram, kode A1.
- 5 ( lima ) bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Qing Sahan, masing - masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 5. 000 ( lima ribu ) gram, kode A2 s/d A6
- 5 ( lima ) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYIN WANG masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 5.000 ( lima ribu ) gram, kode B 1 s/d B5 .
- 1 ( satu ) buah tas Warna Merah didalamnya Terdapat 9 (sembilan) Bungkus Plastik Teh Cina bertuliskan CHINESE TEA GIFT masing masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto seluruhnya 9000 ( Sembilan ribu ) gram Kode C1 s/d C9.
- 1 (satu) plastic kacang kulit Garuda berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,94 gram, Sisa barang bukti, berupa : 1 ( Satu ) buah bekas kemasan kacang garuda berisikan Methamfetamine dengan berat netto 7,7114 gram, diperoleh hasil kesimpulan benar mengandung Metamfethamine dan terdaptar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih nomor simcard tidak ada;
- 1 (satu) buah Iphone nomor simcard tidak ada;
- 1 (satu) buah modem warna putih merk airte;
- 1 ( satu ) unit Mobil TOYOTA / NEW AGYA 1.2 GA / T warna Abu-Abu Metalik Dengan nomor Rangka : MHKA4GB5JJJ020400 , No Mesin 3NRH3852, No. Polisi : B 2138 PFS;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone dengan nomor Simcard 0812 2126 5149 ;
- 1 (satu) unit handpone merk Xiomi Not 5 warna putih berikut simcard simpati yang tidak ingat nomor simcardnya ;
- 1 buah Handphone Merk I Phone dengan Nomor Simcard 087889983642;
- 1 (satu) Handphone Merk Black Shrak dengan nomor Imei 8667 1304 1102 485 dan dengan nomor Simcard 0813 8257 1483.
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 388/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 388/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Artha Theresia, Brsujatmiko |
Panitera | Inna Iskantriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SISA BARANG BUKTI, BERUPA 20 ( DUA PULUH ) BUNGKUS PLASTIC BENING KODE A1 SAMPAI DENGAN A6, KODE B 1 SAMPAI DENGAN KODE B5 DAN KODE C1 SAMPAI DENGAN KODE C9 BERISIKAN METHAMFETAMINE DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 15, 1101 GRAM, DIPEROLEH HASIL KESIMPULAN BENAR MENGANDUNG METAMFETHAMINE DAN TERDAPTAR DALAM GOLONGAN 1 ( SATU ) NOMOR URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA IRFAN SAIPUDIN ALIAS MOTING BIN SUYOTO. |
Catatan Amar |
MENGADILI Sisa barang bukti, berupa 20 ( dua puluh ) bungkus plastic bening kode A1 sampai dengan A6, Kode B 1 sampai dengan kode B5 dan kode C1 sampai dengan kode C9 berisikan Methamfetamine dengan berat netto seluruhnya 15, 1101 gram, diperoleh hasil kesimpulan benar mengandung Metamfethamine dan terdaptar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Dipergunakan dalam perkara IRFAN SAIPUDIN Alias MOTING Bin SUYOTO. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 388/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 388/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Banding : 388/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik6346