- Indonesia.
- Islam.
- Karyawan Honorer.
- SMA (Tamat).
- Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Anambas Sektor Siantan, tertanggal 30 April 2017 Nomor : SP-Han/06/IV/2017/ Reskrim, sejak tanggal 30 April 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017.
- Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, tertanggal 15 Mei 2017, Nomor: SPP-10/N.10.13.7/Euh.1/5/2017, sejak tanggal 20 Mei 2017 s/d 28 Juni 2017.
- Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 21 Juni 2017, Nomor : 8/Pen.Pid/ 2017/PN Ran, sejak tanggal 29 Juni 2017 s/d 28 Juli 2017.
- Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa , tertanggal 24 Juli 2017, Nomor: PRINT-94/N.10.13.7/ Epp.2/07/2017, sejak tanggal 24 Juli 2017 s/d 12 Agustus 2017.
- Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 28 Juli 2017 Nomor: 30/Pen.Pid.Sus/2017/PN Ran, sejak tanggal 28 Mei 2017 s/d tanggal 26 Agustus 2017.
- Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ranai, tertanggal 18 Agustus 2017 Nomor 30/Pen.Pid.Sus/2017/PN Ran, sejak tanggal 27 Agustus 2017 s/d 25 Oktober 2017;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Als Ib Bin Herman MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas yang dibalut dengan isolasi bening yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus kertas yang bertuliskan angka 7 (tujuh) yang dibalut dengan isolasi bening yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram;/(0,15) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas yang bertuliskan angka 5 (lima) yang dibalut dengan isolasi bening yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk ASUS model ASUS _Z007 warna hitam biru dengan nomor IMEI 357875065040309 dan 357875065040317;
- 1 (satu) buah kartu perdana warna merah yang bertuliskan Telkomsel 4G LTE dalam keadaan dilipat;
- Uang tunai sebesar Rp. 327.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp. 50.000,00 (liam puluh ribu rupiah;) 2 (dua) lembar, pecahan 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar, pecahan uang 2.000,00 (dua ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, dan pecahan uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN Ran |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Muhammad Iqbal Als Ib Bin Herman MS. Tempat Lahir: Tarempa. Umur / tanggal lahir: 21 Tahun / 24 September 1995. Jenis Kelamin: Laki-laki. Tempat tinggal : Jalan Teluk Buluh RT.002/RW.003 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas. Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 April 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 29 April 2017 Nomor: SP-Kap/06/IV/2017/Reskrim. Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara masing-masing oleh: Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Aminudin, S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Ketua majelis Hakim Nomor 30/Pen.Pid.Sus/2017/PN Ran. tertanggal 11 Agustus 2017, tapi dipersidangan secara tegas terdakwa menolaknya; Pengadilan Negeri Tersebut ; Telah membaca dan seterusnya ; Menimbang dan seterusnya ; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, oleh Agus Aryanto, S.H., sebagai Hakim Ketua, Marselinus Ambarita, S.H.,M.H., dan Nanang Dwi Kristanto, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rustam, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Ranai, serta dihadiri oleh Rieski Fernanda, S.H., Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marselinus Ambarita, S.H.,M.H. Agus Aryanto, S.H. Nanang Dwi Kristanto, S.H.,M.Hum. Panitera, Rustam, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2017/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2017/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2017/PN Ran
Statistik876