- Menyatakan Terdakwa KAMAL RIZAL BIN (ALM) SAMSUDDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KAMAL RIZAL BIN (ALM) SAMSUDDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,19 (empat koma Sembilan belas) gram setelah dilakukan pengujian sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) bungkus plastic plastic klip yang berisi narkotika sabu dengan berat 4,19 (empat koma Sembilan belas) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Sony Xperia hitam type Sony Z3;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos model GT-E1195;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno merah hitam No. Pol BL 6197 LAK;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Hitam model 105 type RM-908;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos putih model GT-1272;
Putusan PN JANTHO Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN jth |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustabsyirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhyin Nufus Bin (Alm) Hs. Asagat; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Henni Muspita Bin Muslim; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2018/PN_jth.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2018/PN_jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2418 K/PID.SUS/2018
Pertama : 77/Pid.Sus/2018/PN Jth
Statistik2515