Putusan PN MASOHI Nomor 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Msh |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | LINGKUNGAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Mawardy Rivai, Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Yenddy Patricia Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa LA ODE SAADU ALIAS ADU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal Barang bernama KM. San Fransisco Eks Express; 1 ( satu) lembar Surat Laut Nomor : PK.205/2297/SL-PM/DK-14 Tanggal 23 April 2014.Masing-masing dipergunakan untuk berkas perkara An. Terdakwa Mel Kee Alias Mel- 8 (delapan) ekor burung bayan (Electus roratus) yang terdiri dari : - 3 (tiga) ekor bayan betina warna merah - 5 (lima) ekor bayan jantan warna hijau- 2 (dua) ekor burung kakatua yang terdiri dari : - 1 (satu) ekor kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) - 1 (satu) ekor kakatua jambul orange (cacatua Moluccensis)Dirampas untuk dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Manusela. 1 (satu) buah kandang warna ungu ukuran panjang 59 cm (lima puluh Sembilan centimeter), lebar 42 cm (empat puluh dua centimeter) dan tinggi 40 cm (empat puluh centimeter)Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Msh.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-LH/2016/PN.Msh
Statistik42043