Putusan PN DUMAI Nomor 01/PID.SUS/2014/PN.DUM |
|
Nomor | 01/PID.SUS/2014/PN.DUM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Guntur Kurniawan, Sh. M. Ali Askandar |
Panitera | Mardiana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1 Menyatakan Terdakwa I. NOVRIZAL ASWARDI Bin SAMSUL ANWAR, Terdakwa II ANJAR ASMARA ASWAN Bin HARIANTO, dan Terdakwa III MUHAMMAD YUDI YULIANSYAH Bin M. SYEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN??? 2 Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3 Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;4 Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap ditahanan;5 Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu;- 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu;- 5 (lima) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah kaca pirek;- 1 (satu) buah mancis;- 1 (satu) buah sumbu obor;- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant;- 1 (satu) blok plastic bening;- 2 (dua) buah penjepit plastic;- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;- 1 (satu) kotak rokok djie sam soe;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan- Uang sebesar Rp 3.856.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah). Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/PID.SUS/2014/PN.DUM
Statistik242