- Menyatakan Terdakwa Julianto alias Tedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Julianto alias Tedi oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Julianto alias Tedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Julianto alias Tedi oleh karena itu dari Dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Julianto alias Tedi bersalah melakukan tindak pidana ???Membantu Pencurian??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Julianto alias Tedi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan bukti surat berupa :
- 1 (satu) buah Monitor merk KOMATSU;
- 1 (satu) buah telepon seluler merk NOKIA tipe RA ??? 6, model E90 ??? 1, IMEI 3536600108336 ??? 99;
- 1 (satu) buah kartu SIMPATI nomor 081218745678;
- 1 (satu) buah kartu anjungan tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) atas nama Julianto dengan nomor rekening 6980209375;
- Uang sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribuh rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 56/Pid.B/2019/PN Thn |
|
Nomor | 56/Pid.B/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Randa Fabriana Nurhamidin, Br Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia |
Panitera | Panitera Pengganti: Melki Lamber |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Milik saksi korban HESKIA TANDAJU dikembalikan kepada saksi korban HESKIA TANDAJU Milik Terdakwa JULIANTO alias TEDI dirampas untuk dimusnhakan Milik Terdakwa JULIANTO alias TEDI dikembalikan kepada TerdakwaJULIANTO alias TEDI Milik Terdakwa JULIANTO alias TEDI yang merupakan hasil dari penjualan barang curian dirampas untuk Negara 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2019/PN Thn
Statistik640