Putusan PN PALOPO Nomor 274/PID.SUS/2014/PN.PLP |
|
Nomor | 274/PID.SUS/2014/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwono |
Hakim Anggota | Susi Pangaribuan, Beauty Dietje E Simatauw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Rustam Alias Kumis Bin Umar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga ; --------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan ; --------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- (satu) paket shabu ? shabu dengan berat netto 19,7324 gram ; ---------------- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam ; ---------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna orange ; ----------------------------- 1 (satu) buah HP merek cros warna putih ; ------------------------------------------- uang tunai sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/PID.SUS/2014/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 274/PID.SUS/2014/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1234 K/PID.SUS/2015
Pertama : 274 /Pid.Sus /2014 /PN.Plp
Statistik6526