Putusan PT MEDAN Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2020/PT MDN |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-Anak/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ardy Djohan |
Hakim Anggota | Ardy Djohan |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - .MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM; - MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 NOMOR: 9/PID.SUS-ANAK/2020/PN MDL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA ANAK DAN STATUS TAHANAN ANAK, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN ANAK PARULIAN ALIAS ULI DAN ANAK MUHHAMMAD ADNAN ALIAS BAYO TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUPAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK 1.PARULIAN ALIAS ULI.2. MUHAMMAD ADNAN ALIAS BAYO DENGAN PENJARA PIDANA MASING- MASING SELAMA 2(DUA) TAHUN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA); 3, MEMERINTAHKAN AGAR PARA ANAK PARULIAN ALIAS ULI DAN MUHHAMMAD ADNAN ALIAS BAYO DITAHAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA); 4. MENYATAKAN HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA ANAK TERSEBUT DIKURANGKAN SELAMA PARA ANAK BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 17 (TUJUH BELAS) AM/PAKET BERISIKAN GANJA DIBALUT DENGAN PLASTIK WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK ASOY WARNA HITAM. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN UANG RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH); - 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN UANG RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.2.500(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - .Menerima Permintaan banding Jaksa Penuntut Umum; - Merubah putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 24 September 2020 Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para anak dan status tahanan anak, yang amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan anak Parulian alias Uli dan anak Muhhammad adnan alias Bayo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemupakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada anak 1.Parulian alias Uli.2. Muhammad Adnan Alias Bayo dengan penjara pidana masing- masing selama 2(dua) tahun di lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); 3, Memerintahkan agar para anak Parulian alias Uli dan Muhhammad Adnan Alias Bayo ditahan di lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); 4. Menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada para anak tersebut dikurangkan selama para anak berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 17 (tujuh belas) am/paket berisikan ganja dibalut dengan plastik warna hitam; - 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam. dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar pecahan uang Rp5.000,00(lima ribu rupiah). dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada para anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.500(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-Anak/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-Anak/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdl
Banding : 25/Pid.Sus-Anak/2020/PT MDN
Statistik10733