- Menyatakan terdakwa I Dedi Saputra Alias Daday Alias Rizal Bin H.Ocih dan terdakwa II Ujang Sajidin Alias Dadan Bin Badru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menghukum terdakwa I Dedi Saputra Alias Daday Alias Rizal Bin H.Ocih dan terdakwa II Ujang Sajidin Alias Dadan Bin Badru oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 22.650.000.- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu Charade, nopol D-1059-EL, tahun 1984, warna Hijau, nomor rangka: 1209223, STNK atas nama DIDIN ZAINAL ARIFIN alamat Jl. Kujang Pajajaran no. 138/1251 Bandung berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil merk Daihatsu Charade, nopol D-1059-EL, tahun 1984, warna Hijau, nomor rangka: 1209223, STNK atas nama DIDIN ZAINAL ARIFIN alamat Jl. Kujang Pajajaran no. 138/1251 Bandung ;
- uang tunai sebesar Rp. 6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Hitam ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah celana Jeans panjang merk Levis warna Biru ;
- 1 (satu) buah baju panjang merk Alisan warna Biru Dongker ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran atas nama IRWAN NUGRAHA sebesar Rp. 81.000.000.- (delapan puluh satu juta rupiah) untuk pembelian mobil Honda Brio CBU 2013 Nopol Z-1472-AH yang ditandatangani tanggal 15 Januari 2020 ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 71/Pid.B/2020/PN Smd |
|
Nomor | 71/Pid.B/2020/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofan Husma Pattimura |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Drs.H.Cecen Ahmad Khusaeri Bin Ahmad Usman ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada terdakwa I Dedi Saputra Alias Daday Alias Rizal Bin H.Ocih ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2020/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2020/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pid /2020
Pertama : 71/Pid.B/2020/PN Smd
Banding : 251-PID-2020-PT-BDG
Statistik8118