- Menolak eksepsi Tergugat mengenai perubahan surat gugatan dan surat gugatan kabur;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai surat gugatan salah objek quod non 1 (satu) unit Honda HRV tahun pembuatan 2013;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menentukan ahli waris Muhammad Bilal, yaitu:
- Hj. Asma binti Koya (ibu kandung);
- Rahmawati binti Hamsyah (istri pertama);
- Rusnaini, SH. binti Abdul Hadi (istri kedua);
- Muh. Ilyas Bilal bin Muhammad Bilal (anak);
- Atirah binti Muhammad Bilal (anak);
- Menentukan objek sengketa berikut ini adalah harta peninggalan (tirkah) Muhammad Bilal yang harus dibagi menurut hukum harta bersama dan hukum waris, kepada yang tersebut namanya dalam amar angka 2 (dua), yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 300 meter2 Persil 26 D I, Kohir Nomor 74 C.I yang terletak di Jalan Inspeksi PAM Timur, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 545/KMG/V/08 sebagai penjual Rosmiati Kansi sebagai pembeli Muhammad Bilal yang diperoleh tahun 2008, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah H. Efendi;
- Sebelah Timur : rencana jalan;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : tanah Irmawati;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 119 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak milik Nomor 21136/Kelurahan Tamangapa SU Nomor 01165/2009 yang terletak di Tamangapa Raya Komp. Grand Aroepala Blok B. No 2, Kecamatan Manggala, Kota Makassar atas nama Muhammad Bilal yang diperoleh tahun 2016, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah dr. Enal;
- Sebelah Timur : perumahan;
- Sebelah Selatan : jalanan;
- Sebelah Barat : jalanan ;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 153 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 27248/Kelurahan Antang SU Nomor 03657/2010 yang terletak BTN Antang Jaya Blok E, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar atas nama Muhammad Bilal yang diperoleh tahun 2011, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan kompleks;
- Sebelah Timur : rumah pak Rizal;
- Sebelah Selatan : jalan kompleks;
- Sebelah Barat : rumah pak Suardi;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 91 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00806/Kelurahan Bontolebang SU Nomor 00464/Bontolebang /2014 yang terletak di Jalan poros Galesong perumahan Raditya Residence Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kab Takalar atas nama Muhammad Bilal, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalan Kompleks;
- Sebelah Timur : rumah Harun;
- Sebelah Selatan : rawa-rawa;
- Sebelah Barat : rumah Harus ;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 105 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 22995/Kelurahan Bangkala SU Nomor 03594/2010 yang terletak di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar atas nama Muhammad Bilal, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : rumah H. Faharuddin;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : tukang cukur;
- Sebelah Barat : rumah Hj. Asma
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 149 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 22167/Kelurahan Masale SU Nomor 0371/2011 yang terletak di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lrg. III, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : salon mobil;
- Sebelah Timur : tanah St. Moris;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : rumah H. Sugiono;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 97 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02135/Kelurahan Moncongloe SU Nomor 02195/2014 yang terletak di jalan Panaikang Pattontongan perumahan Grand Soul Residence, Kelurahan Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : jalan Kompleks;
- Sebelah Timur : rumah Rahman;
- Sebelah Selatan : rumah Rahman;
- Sebelah Barat : rumah Rahman;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 72 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04829/Kelurahan Pacconongang SU Nomor 00594/ Pacconongang/ 2012 yang terletak di Jalan Andi Tonro BTN Andi Tonro Blok G 14 Nomor 5, Kelurahan Pacconongan, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : rumah Ansar;
- Sebelah Timur : jalanan;
- Sebelah Selatan : rumah ibu Bulan;
- Sebelah Barat : perumahan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 205 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 23213/Kelurahan Borong SU Nomor 0344/2012 yang terletak di Jalan Borong Raya Lrg. II, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : tanah kosong;
- Sebelah Timur : Jalan Dg. Tata;
- Sebelah Selatan : pagar perumahan;
- Sebelah Barat : perumahan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 56 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 223/Kelurahan Kalegowa SU Nomor 000040/Kalegowa/2013 yang terletak di di jalan Tamanurung Green Hasanuddin, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Pak Ramli;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Perumahan;
- Sebelah Barat : Jalanan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 25 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00241/Kelurahan Kalegowa SU Nomor 000068/Kalegowa/2014 yang terletak di jalan Tamanurung Green Hasanuddin, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Pak Ramli;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Perumahan;
- Sebelah Barat : Jalanan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 115 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 25147/Kelurahan Gunung Sari SU Nomor 06100/2010 yang terletak di di Jalan Cokonuri, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah Pak Marzuki;
- Sebelah Timur : jalan Kompleks;
- Sebelah Selatan : perumahan;
- Sebelah Barat : perumahan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 110 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1060/Kelurahan Pandang-pandang SU Nomor 00004/Pandang-pandang/2012 yang terletak di Jalan Tamanurung, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kab Gowa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : rumah Hj. Anti;
- Sebelah Selatan : perumahan;
- Sebelah Barat : perumahan ;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 164 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04532/Kelurahan Bontoala SU Nomor 00891/Bontoala/2015 yang terletak di Jalan Pelita Borong Bulo, Ruko Nomor 5, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : lokasi perumahan;
- Sebelah Timur : rumah Muh. Bilal;
- Sebelah Selatan : jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Dg. Nai;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 158 meter2berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04534/Kelurahan Bontoala SU Nomor 00893/Bontoala/2015 yang terletak di terletak di Jalan Pelita Borong Bulo, Ruko Nomor 5, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : lokasi perumahan;
- Sebelah Timur : rumah Muh. Bilal;
- Sebelah Selatan : jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Dg. Nai;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 155 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04535/Kelurahan Bontoala SU Nomor 00894/Bontoala/2015 yang terletak di terletak di Jalan Pelita Borong Bulo, Ruko Nomor 5, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : lokasi perumahan;
- Sebelah Timur : rumah rumah Dg. Nai;
- Sebelah Selatan : jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Muh. Bilal;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 161 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 004533/Kelurahan Bontoala SU Nomor 00892/Bontoala/2015 yang terletak di terletak di Jalan Pelita Borong Bulo, Ruko Nomor 5, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : lokasi perumahan;
- Sebelah Timur : rumah Muh. Bilal;
- Sebelah Selatan : jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Dg. Nai;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 112 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 21763/Kelurahan Barombong SU Nomor 02149/2011 yang terletak jalan Andi Mappainga perumahan Hasri Barombong 2, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : perumahan;
- Sebelah Timur : perumahan;
- Sebelah Selatan : perumahan;
- Sebelah Barat : jalanan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 89 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 27767/Kelurahan Tamalanrea SU Nomor 07198/2014 yang terletak di perumahan Golden Hills II Blok A Nomor 29 B, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah kontrakan;
- Sebelah Timur : perumahan;
- Sebelah Selatan : rumah Yohanis;
- Sebelah Barat : jalanan;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perjanjian Bongaya, perumahan Taman Bongaya Regency, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 22227 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : Komp. Perumahan;
- Sebelah Selatan : rumah H. Asi;
- Sebelah Barat : rumah Pak Pangerang;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perjanjian Bongaya, perumahan Taman Bongaya Regency, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 22163 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : Komp. Perumahan;
- Sebelah Selatan : rumah H. Asi;
- Sebelah Barat : rumah Pak Pangerang;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak Jalan perjanjian Bongaya, perumahan Taman Bongaya Regency, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Milik Nomor 22103 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : Komp. Perumahan;
- Sebelah Selatan : rumah H. Asi;
- Sebelah Barat : rumah Pak Pangerang;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 169 meter2 yang terletak jalan Tamangapa Raya Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 23427 atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : rumah penduduk;
- Sebelah Timur : Jalan poros;
- Sebelah Selatan : penjual pulsa;
- Sebelah Barat : penjual nasi goreng;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 109 meter2 yang terletak Jalan Pelita Raya Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 20025 atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : rumah H. Sugiono;
- Sebelah Selatan : rumah H. Sugiono;
- Sebelah Barat : rumah H. Sugiono;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 120 meter2 yang terletak jalan perdata II (jalan Sipil) blok E Nomor 16 (komp. Unhas) Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makasar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 153 atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : perumahan;
- Sebelah Barat : rumah pak Sulaiman;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 105 meter2 yang terletak jalan Inspeksi Waduk, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 29255 atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah Pak Cakra;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Pak Cakra;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 150 meter2 berdasarkan sertipikat hak milik Nomor 24904/Kelurahan Antang SU Nomor 00091/2009 Jalan Antang Raya Komp. Beverly Hills Blok C Nomor 28, RT.005, RW. 001, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : rumah Pak Ust. Muhtar;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Pak Cakra;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 120 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 20173/Kelurahan Mangasa, SU Nomor 02134/2012 yang terletak jalan Mallengkeri Komp. River side Resident Blok F Nomor 11 atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah perumahan;
- Sebelah Timur : rumah perumahan;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : rumah Pak Yanmar;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 90 meter2 yang terletak Jalan Toddopuli 2 perumahan Millenium Village Nomor 8, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Arifin;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : selatan rumah Arifin;
- Sebelah Barat : Jalanan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 152 meter2 berdasarkan sertipikat hak milik Nomor 20337/Kelurahan Bangkala, SU Nomor 00477/1998 yang terletak Jalan perdata, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar atas nama Muhammad Bilal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : perumahan;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : Rumah Pak Sulaiman;
- Sebidang tanah dan bangunan (Kios) dengan luas kurang lebih 9 meter2 yang terletak pasar segar Blok KBD 23, Kelurahan Pandang, Kecamatan. Panakkukang, Kota Makassar atas Ilyas Bilal sekarang ini masih dikontrak pihak ketiga dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalanan/tempat parkir;
- Sebelah Timur : kios KDB Nomor 24;
- Sebelah Selatan : lorong pasar;
- Sebelah Barat : kios KDB nomor 22;
- Sebidang tanah kosong dengan luas 264 meter2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 20203/Kelurahan Karanganyar, SU Nomor 00207/2011, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, yang terletak jalan Baji Dakka Perumahan Asri Regensi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : rumah kosong;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : kampus STI Makassar;
- Sebelah Barat : Kampus STI Makassar;
- Utang Andi Cakra kepada Muhammad Bilal sejumlah
Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah dicairkan oleh Tergugat di Bank BNI senilai Rp. 450.000.000; - 1 (satu) unit mobil Honda Freed tahun pembuatan 2012 nomor polisi DD 99 UB sekarang berubah nomor polisi DD 1904 IZ warna putih atas nama H. Muhammad Bilal ;
- Tabungan atas nama Muhammad Bilal pada Bank BCA KCP Panakkukang dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan Nomor rekening 7890714077 ;
- Tabungan atas nama Muhammad Bilal pada Bank Mandiri Cabang Kartini (Makassar) dengan nilai Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan Nomor rekening 152-00-9091972-7 ;
- Tabungan atas nama Muhammad Bilal pada Bank Mandiri dengan Nomor rekening 152-00-0522766-1 Cabang Panakkukang Makassar dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ;
- Tabungan atas nama Muhammad Bilal pada Bank BRI Cabang Ratulangi dengan nilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan Nomor rekening 2086-01-003870-50-9;
- Tabungan atas nama Muhammad Bilal pada Bank BNI Cabang Antang dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan Nomor rekening 6679777775;
- Menentukan pembagian harta peninggalan (tirkah) Muhammad Bilal berupa harta bersama, yaitu:
- Rahmawati binti Hamsyah (istri pertama) memperoleh 1/3 bagian;
- Rusnaini, SH. binti Abdul Hadi (istri kedua) memperoleh 1/3 bagian;
- Hak Muhammad Bilal sebagai harta warisan 1/3 bagian;
- Menentukan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut dalam amar angka 4.3., yaitu:
- Hj. Asma binti Koya (ibu kandung), memperoleh 1/6 : 1/3 bagian amar angka 4.3;
- Rahmawati binti Hamsyah (istri pertama) memperoleh 1/16 : 1/3 bagian amar angka 4.3;
- Rusnaini, SH. binti Abdul Hadi (istri kedua) memperoleh 1/16 : 1/3 bagian amar angka 4.3;
- Muh. Ilyas Bilal bin Muhammad Bilal (anak) memperoleh 2/3 dari sisa yang telah diperoleh Hj. Asma binti Koya, Rahmawati binti Hamsyah, dan Rusnaini, SH. binti Abdul Hadi;
- Atirah binti Muhammad Bilal (anak) memperoleh 1/3 dari sisa yang telah diperoleh Hj. Asma binti Koya, Rahmawati binti Hamsyah, dan Rusnaini, SH. binti Abdul Hadi;
- Memerintahkan kedua belah pihak berperkara untuk melaksanakan sendiri pembagian harta peninggalan sesuai dengan amar putusan atau dengan melalui eksekusi putusan oleh Jurusita Pengadilan Agama di tempat objek berada;
- Menyatakan apabila pembagian dan pemisahan harta peninggalan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 (tiga) tidak dapat dilakukan secara natura, maka objek tereksekusi dijual lelang di muka umum oleh Juru sita Pengadilan Agama Makassar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 2, 18, dan 19;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima pada petitum angka 10.35 untuk 1 unit Honda HRV tahun pembuatan 2013;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing untuk separohnya sejumlah Rp 981.000,00 (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 931/Pdt.G/2018/PA.Mks |
|
Nomor | 931/Pdt.G/2018/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muh. Arief Musi |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: H. Muh. Amir, Hakim Anggota 1: H. Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 931/Pdt.G/2018/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 931/Pdt.G/2018/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 0931/Pdt.G/2018/PA.Mks
Statistik9254