Putusan PN KUDUS Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.Kds. |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2013/PN.Kds. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Somadi |
Hakim Anggota | - Tri Retnaningsih, Praditia Danindra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sebagai ahli waris almarhum KUSEN berhak atas harta warisan almarhum KUSEN yang merupakan harta bawaan atau harta asal pada posita angka 3 dalam perkawinannya dengan Tergugat I ;3. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sebagai ahli waris almarhum KUSEN berhak atas harta warisan almarhum KUSEN yang merupakan harta bersama atau gono-gini pada posita angka 4 dalam perkawinannya dengan Tergugat I, kecuali posita angka 4 huruf A no.2, no.5, posita angka 4 huruf B no.1 dan posita angka 4 huruf D no.4 ;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan peralihan hak atas tanah harta bawaan atau harta asal almarhum KUSEN pada posita angka 3 dan harta bersama atau gono-gini posita angka 4 kecuali posita angka 4 huruf A no.2, no.5, posita angka 4 huruf B no.1 dan posita angka 4 huruf D no.4 tersebut oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak berkekuatan hukum ;6. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kudus No.433/Pdt.P/2012/PN.Kds tanggal 18 Juli 2012 adalah tidak berkekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan almarhum KUSEN yang merupakan harta bawaan atau harta asal pada posita angka 3 kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan almarhum KUSEN yang merupakan harta bersama atau gono-gini pada posita angka 4 kecuali posita angka 4 huruf A no.2, no.5, posita angka 4 huruf B no.1 dan posita angka 4 huruf D no.4 kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dalam keadaan kosong tetapi tidak secara seketika melainkan setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya dilakukan pembagian harta bersama atau gono-gini antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dengan Tergugat I yaitu (setengah) bagian untuk Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan (setengah) bagian untuk Tergugat I ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III terlambat menyerahkan tanah sengketa (obyek perkara) pada posita angka 3 dan harta bersama atau gono-gini pada posita angka 4 kecuali posita angka 4 huruf A no.2, no.5, posita angka 4 huruf B no.1 dan posita angka 4 huruf D no.4 kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;10. Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat II Rekonpensi hanya berhak terhadap tanah sengketa (obyek perkara) yang telah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.3805 atas nama Penggugat II Rekonpensi sebagai HIBAH dari almarhum KUSEN yang merupakan harta bersama atau gono-gini dan mendapat bagian dari ibu kandungnya (Penggugat I Rekonpensi) saja apabila terjadi pembagian harta bersama atau gono-gini, sedangkan Penggugat III Rekonpensi juga bukan sebagai ahli waris harta bawaan atau harta asal dari almarhum KUSEN berhak terhadap tanah sengketa (obyek perkara) yang telah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.697 sebagai pembelian tersendiri Penggugat III Rekonpensi dari SUBADI dan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.3868 pembelian tersendiri Penggugat III Rekonpensi dari KARSIYAM bukan sebagai tanah sengketa (obyek perkara), bukan termasuk harta bawaan atau harta asal dan harta bersama atau gono-gini serta mendapat bagian dari ibu kandungnya (Penggugat I Rekonpensi) saja apabila terjadi pembagian harta bersama atau gono-gini ;3. Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonpensi selain dan selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Rekonpensi / Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Konpensi dan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonpensi / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dibagi 2 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Rekonpensi / Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Konpensi dan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonpensi / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konpensi ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2980 K/Pdt./2014
Pertama : 12/Pdt.G/2013/PN Kds
Statistik23468