- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Eko Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Wahyudi Eko Wibowo dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Eko Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Wahyudi Eko Wibowo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan uang sebesar Rp.129.819.800.- (seratus juta dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), yang telah diserahkan terdakwa pada tahap Penuntutan, dititipkan pada Rekening BRI No. 001501001699306 tanggal 22 Mei 2018, menjadi uang pengganti Kerugian Keuangan Negara, dirampas untuk Negara
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1880/LS/2016, proses tahapan penerbitan SP2D, kwitansi No. BKU.M.A 1.20.1.20.00.00.00.5.1.4.05.01 Nopember 2016 dari Bendahara Pengeluaran PPKD Kota Bukittinggi Rp. 3.150.000.000 (tiga milyar seratus limah puluh juta rupiah), Surat perintah membayar Nomor 138/SPM LS/PPKD/2016 tanggal 9 Nopember 2016, Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS Pengeluaran PPKD tanggal 9 Nopember 2016, Surat Pernyataan tanggung jawab pengeluaran PPKD tanggal 9 Nopember 2016, Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD No. 140/SPP PPKD/Hibah/2016 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016, Telaahan Staf, SK No. 50 tahun 2016 tentang Pengukuhan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bukittinggi masa bakti 2016-2020, 1 lembar Surat perihal pencairan dana Hibah 2016.
- 1 (satu) bundel Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2016.
- 1 (Satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas Den 3 Streifen dikembalikan kepada saksi Asmara
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas jenis La Marque Aux 3 Bandes dikembalikan kepada saksi Ir. Muhammad Hidayat :
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas jenis tubular, dikembalikan kepada terdakwa Wahyudi Eko Wibowo;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas jenis EQT Grade Ori Vietnam, dikembalikan kepada saksi Drs. Ibentaro Samudra;
- 1 (satu) bundel photocopy SPPD Luar Daerah, SPPD Dalam Daerah & BBM, Konsumsi, Pemindah Bukuan, Spanduk & Baliho, dan Cenderamata-Sekretariat.
- 1 (satu) bundel photocopy pertanggungjawaban kegiatan Screning, Lembur, Akomodasi & Penginapan, Transportasi, Publik & Akomodasi, Kesehatan, dan Perlengkapan.
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Panitia Kontingen Porprov XIV Sumbar 2016
- 1 (satu) berkas Laporan Keuangan Dana Hibah KONI Kota Bukittinggi tahun 20161 (satu) ordner SPJ Cabor TC Penuh Porprov XIV 2016.
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan periode 01 November 2016 s/d 31 Desember 20161 (satu) bundel Pemindah Bukuan Bantuan TC Penuh 33 Cabor.
- 1 (satu) lembar Data Informasi Kontingen Kota Bukittinggi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XIV di Kota Padang tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap SK Ketua KONI Kota Bukittinggi Nomor : 10/KPTS/KONI-BKT/XI-2016 tentang Pembentukan Kontingen Kota Bukittinggi dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Barat XIV tahun 2016 di Kota Padang.
- 1 (satu) bundel daftar hadir dan amprah pembayaran uang makan panitia.
- 1 (satu) bundel kwitansi umum.
- 1 (satu) buah buku kas (BKU merah).
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum Kontingen Porprov XIV 2016 Kota Bukittinggi.
- 1 (satu) bundel fotocopy uang makan panitia lainnya uang saku panitia lainnya uang saku panitia
- 1 (satu) bundel fotocopy pembayaran uang saku pelatih dan atlet.
- 1 (satu) bundel fotocopy uang makan 32 (tiga puluh dua) cabor (502 orang atlet dan pelatih).
- 1 (satu) lembar Perwako Nomor : 188.45-64-2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Penyerahan Hibah dalam Bentuk Uang Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank Nagari kontingen Porprov XIV Sumbar tahun 2016.
- 3 (tiga) rangkap photocopy Perwako tentang pedoman dan prosedur pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi masing-masing Nomor 29 Tahun 2012, Nomor 10 Tahun 2016, dan Nomor 8 Tahun 2017.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Rekening BCA.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45.63-2016 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hidah dan Bantuan Sosial Berupa Uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45.166-2016 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45.63-2016 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hidah dan Bantuan Sosial Berupa Uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45.298-2016 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45.63-2016 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hidah dan Bantuan Sosial Berupa Uang dan Barang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) lembar invoice PT. Pesona Jejak Wisata Tour & Travel tanggal 22 November 2016 dengan total Rp 16.150.000,- untuk :
- tagihan 1 unit bus mikro seat 25 dari tanggal 21-29 November 2016 (selama 9 hari) @ Rp 1.000.000,- per day ;
- tagihan 1 unit minibus (elf) seat 10 dari tanggal 21-29 November 2016 (selama 9 hari) @ 750.000,- per day ;
- tagihan pemakaian 1 unit avanza untuk transfer dari Bukittinggi ke Padang tanggal 21 November 2016.
- 1 (satu) lembar invoice PT. Pesona Jejak Wisata Tour & Travel tanggal 22 November 2016 dengan total Rp 600.000,- untuk :
- Tagihan biaya penggunaan 1 unit Bus 25 seat untuk transfer ATLIT KEMPO dari Bukittinggi ke Indarung Padang tanggal 22 November 2016.
- 1 (satu) lembar invoice PT. Pesona Jejak Wisata Tour & Travel tanggal 22 November 2016 dengan total Rp 5.000.000,- untuk :
- Tagihan biaya rental mobil AVANZA BA 1703 VO selama 10 hari dari tanggal 20-29 November 2016 untuk transportasi atlet. Biaya sewa per day Rp 500.000,- sudah termasuk mobil avanza, sopir, bbm.
- 1 (satu) lembar invoice PT. Pesona Jejak Wisata Tour & Travel tanggal 22 November 2016 dengan total Rp 5.000.000,- untuk :
- Pembayaran kontrak (sewa) 1 unit Grand Max Box No. BA 8740 AE untuk keperluan kontingen Bukittinggi Porprov XIV Sumbar pada tanggal 20 November-29 November 2016 (sepuluh hari).
- 1 (satu) bundel Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel (I) kwitansi asli bukti pengeluaran via kas bendahara No kwitansi : 61_____113.
- 2 (dua) bundel kwitansi asli uang makan 32 cabor 502 orang atlet dan pelatih.
- 1 (satu) lembar Guest Account Kharisma Hotel No. 025992 An. Tamu AKBP Tri Wahyudi tanggal 02 Desember 2016 s/d tanggal 13 Desember 2016 dengan Nomor Kamar: 316-318 untuk 5 orang dengan total Rp 7.970.000,- .
- 1 (satu) lembar Guest Account Kharisma Hotel (sambungan GA No. 025992) No. 025995 An. Tamu AKBP Tri Wahyudi tanggal 02 Desember 2016 s/d tanggal 13 Desember 2016 dengan Nomor Kamar: 316-318 untuk 4 orang dengan total Rp 10.790.000,- ;
- 1 (satu) lembar memo bayar tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp 463.500,- (empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) beserta lampiran perinciannya.
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Komarudin, Br Hakim Anggota Perry Desmarera |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Rena Apriani Terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Statistik13711