Putusan PTA SAMARINDA Nomor 61/Pdt.G/2014/PTA.Smd |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2014/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Syamhudi |
Hakim Anggota | H. Muhammad Darin, Sukandar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 351/Pdt.G/2014/PA. Bpp, tanggal 07 Oktober 2014 bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijah 1435 Hijriyah dengan perbaikan dan penambahan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING), di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan atau Pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkannya pernikahan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II umur 9 tahun tetap dalam asuhan dan Pemeliharaan Penggugat;3. Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat nafkah untuk dua orang anak tersebut pada diktum 2 (dua) setiap bulan Rp 1.000.000; (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/hidup mandiri;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000; (tiga juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk memberikan muth?ah kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000; (sepuluh juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1.Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 401.000; (empat ratus satu ribu rupiah); 2.Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2014/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2014/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2014/PTA.Smd
Kasasi : 570 K/Ag/2015
Pertama : 351/Pdt.G/ 2014/PA.Bpp.
Statistik6525